Mohon tunggu...
Soerat Man
Soerat Man Mohon Tunggu... Pengacara - Sekarang saya sedang menjalai profesi advokat di kota yogyakarta

Tegakan keadilan meskipun langit akan runtuh

Selanjutnya

Tutup

Money

Rekening Desa, Hak Kepala Desa Bukan Dinas PMD

15 Oktober 2019   21:01 Diperbarui: 15 Oktober 2019   21:10 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Alasan ini tidak cukup memberikan pembenaran terhadap tindakan yang dilakukan dinas PMD, karena dinas PMD secara tugas dan kewenagnannya tidak memiliki hak untuk mengamankan rekenin desa, tugas demikian telah ada pada otoritas yang pada dasarnya secara tugas pokok dan fungsinya ialah melakukan pengawasan setiap pelaksanaan keuangan dana desa. 

Aparatur pengawasan inernal pemerintah, inspektorat dan TP4D serta otoritas lainnya yang berfungsi melakukan pengawasan, setiap pembangunan desa adalah yang berhak melakukan itu semua. 

Maka tikad ada alasan  bagi dinas pmd untuk melaklukan hala-hal aneh semacam itu apatah lagi tindakan itu melampui kewenangannya. Bahkan tugas dan fungsi dari otoritas yang melakukan pengawasanpun  tidak sampai melakukan pengamanan rekening desa seperti yang dilakukan dinas PMD.

Pengamanan rekening yang dilakukan oleh dinas PMD akan berdampak besar pada proses pencairan anggaran untuk pembiayaan penbangunan desa, sebab lagi-lagi dengan alasan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa, akan banyak prosedur dibuat oleh dinas PMD yang harus dilalui oleh kepala desa apabila ingin mencairkan dana desa, tentu itu akan memperumit cara kerja kepala desa sebagai pemilik dari rekening desa, akibatnya, pembangunan desa dan pengatasan persoalam kesenjangan di desa berjalan lambat.

BUPATI MANGGARAI : KEMBALIKAN KEWENAGNGAN KEPALA DESA DARI TANGAN DINAS PMD

Bupatai sebagai kepala daerah yang meiliki otoritas menyelesaikan persolan demi menyelamatkan kepala desa dari pengaruh-pengaruh kekuasaan yang dilakukan dinas PMD, harus bertindak tegas dengan menaruh perhatian penuh, karena yang dilakukan oleh dinas PMD akan sangat mengganggu stabilitas pemeritah desa bila tidak di tindak dengan segera.

Biarkan pemerintah desa menjalankan pemerintahannya sesuai dengan prakarsa yang dimiliki jangan samapai ada intervensi kekuasaan yang menghambat itu semua. Dinas PMD tetaplah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan koridor hukum yang ada.

Karena Sperti dikemukakan diatas bahwa dilihat dari dasar hukum kebijakan dinas PMD telah melanggar UU Desa No 6/2014 dan Permendagri No 20 /2018. Bahkan kecurigaan dinas PMD terhadap kepela desa karena ditakutkan adanya penyelewengan dana desa adalah sebaliknya. Dan bukan hanya bertentangan dengan peraturan yang ada, dinas PMD melakukan pengaman rekening desa sama sekali tidak memiliki dalail hukum yang kuat untuk dijadikan dasar dalam mengambil kebijakan yang keliru semacam itu

Maka dari itu bupati harus turun tangan dengan cepat serta meninak kepala dinas pmd yang mengeluaran kebijakan yang melampui batas kewenagna yang dimiliki. Bagaiman bisa desa-desa yang ada di manggarai bisa maju dan berdikari secara mandiri dan kreatif dalam mengelola desanya sendiri, kalau dihalangi dengan mosi tidak percaya dan pesimis kepada desa.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun