Sebagaimana diketahui Majelis Umum PBB Â baru melaksanakan rapat untuk menyepakati resolusi yang menyerukan agar Rusia segera menarik pasukannya dari Ukraina tanpa syarat di Markas PBB di New York City, AS, pada Kamis (23/2/2023) malam waktu setempat.
Namun sayangnya meskipun disetujui oleh mayoritas negara-negara anggotanya, resolusi yang dikeluarkan oleh PBB tersebut terkesan tidak mempunyai daya tekan untuk  membuat Rusia menghentikan invasinya terhadap Ukraina.
Resolusi PBB memang tidak memiliki kekuatan dalam hukum internasional, tetapi hanya sebatas menjadi teguran global atas tindakan invasi Rusia terhadap Ukraina. Tindakan penegakan yang mengikat sangat tergantung pada Dewan Keamanan PBB, di mana Rusia memiliki hak veto sepihak sebagai anggota tetap.
Melihat situasi tersebut, usaha-usaha dan kecaman yang telah dijatuhkan oleh PBB dan banyak negara-negara di dunia kepada Rusia sepertinya tidak  juga menyurutkan sama sekali langkah Rusia untuk terus menginvasi Ukraina.
Potensi Perang Dunia KetigaÂ
Perang antara Rusia vs Ukraina yang telah berlangsung selama satu tahun lebih dan belum ada tanda-tanda bahwa kedua negara tersebut bakal segera berdamai membuat kekhawatiran dunia akan pecahnya perang dunia ketiga semakin meningkat.
Dibidang ekonomi, konflik Rusia vs Ukraina juga telah menciptakan krisis pangan global akibat terganggunya pasokan pangan dunia dari kedua negara yang sedang bertikai tersebut.Â
Kekhawatiran akan pecahnya perang dunia ketiga juga semakin diperburuk dengan kemungkinan digunakannya senjata nuklir oleh negara-negara yang sedang bertikai. Diketahui, Rusia dan sekutunya Korea Utara adalah negara-negara yang selama ini aktif memproduksi uranium baik untuk keperluan militer maupun non militer.
Ketegangan yang terjadi antara Rusia dan Ukraina yang didukung penuh oleh Amerika Serikat semakin meningkat kala Mahkamah Pidana Internasional atau Internasional Criminal Court (ICC), sebuah lembaga peradilan kriminal internasional yang berbasis di Den Haaq, Belanda  mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia, Vladimir Putin.
ICC merilis surat perintah penangkapan Putin terkait perlakuannya terhadap anak-anak di tengah invasi di Ukraina. Putin dituduh atas dasar deportasi anak-anak di Ukraina ke wilayah Rusia.
Berdasarkan kesepakatan Statuta Roma, sebanyak 123 negara anggota ICC wajib bertindak berdasarkan surat perintah penangkapan tersebut. Artinya, jika Putin memasuki salah satu wilayah anggota, mereka harus menahan sang presiden Rusia tersebut.