Mohon tunggu...
Sultoni
Sultoni Mohon Tunggu... Freelancer - Pengamat Politik dan Kebijakan Publik AMATIRAN yang Suka Bola dan Traveling

Penulis lepas yang memiliki ketertarikan pada isu-isu sosial politik, kebijakan publik, bola dan traveling

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Vonis Hakim Kesampingkan Tuntutan Jaksa di Kasus Ferdi Sambo Cs

20 Februari 2023   15:52 Diperbarui: 20 Februari 2023   16:15 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para terdakwa kasus pembunuhan alm. Brigadir Yosua. Foto : nu.or.id

Babak panjang drama kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat oleh bos nya sendiri mantan Kadiv Propam Polri, Ferdi Sambo Cs telah sampai pada puncaknya pasca pembacaan putusan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 hingga 15 Februari 2023 yang lalu.

Diluar dugaan, hakim yang menyidangkan kasus Ferdi Sambo Cs ini memvonis hukuman bagi para pelaku pembunuhan Brigadir Joshua kecuali Bharada E lebih tinggi dari tuntutan hukuman yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang pembacaan vonis hakim terhadap para terdakwa sendiri dimulai pada hari Senin, 13 Februari 2023. Dihari pertama sidang pembacaan vonis ini, hakim membacakan putusan untuk terdakwa Ferdi Sambo dan istrinya Putri Candrawati.

Ferdi Sambo selaku aktor utama kasus pembunuhan yang menyita perhatian masyarakat luas ini divonis paling berat oleh hakim yakni hukuman mati. Padahal JPU hanya menuntut Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

Selanjutnya istri Ferdi Sambo, Putri Candrawati divonis hukuman 20 tahun penjara oleh hakim, jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang hanya menuntut hukuman 8 tahun penjara bagi Putri Candrawati.

Dihari kedua sidang putusan yakni Selasa, 14 Februari 2023, hakim membacakan vonis untuk terdakwa Kuat Makruf dan Rizki Rizal.

Kuat Makruf divonis oleh hakim dengan hukuman 15 tahun penjara, lebih tinggi tujuh tahun dari tuntutan jaksa yang menuntut mantan sopir Putri Candrawati ini dengan hukuman 8 tahun penjara.

Setelahnya, hakim kemudian membacakan vonis untuk terdakwa Rizki Rizal. Mantan ajudan Ferdi Sambo ini divonis 13 tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan JPU yang hanya menuntut Rizki Rizal dengan hukuman 8 tahun penjara.

Dihari terakhir yakni Rabu, 15 Februari 2023, hakim membacakan putusan untuk sang eksekutor pembunuhan terhadap almarhum Brigadir Yosua, yakni Bharada Richard Eleizer.

Diluar dugaan seluruh pihak yang mengikuti perkembangan kasus pembunuhan ini, sang Justice Collaborator akhirnya hanya divonis hukuman oleh hakim selama satu setengah tahun atau satu tahun enam bulan kurungan, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Bharada Eleizer dengan hukuman 12 tahun penjara.

Publik pun banyak yang merasa terkejut namun kemudian sangat mengapresiasi atas vonis hukuman yang dijatuhkan oleh hakim kepada para terdakwa kasus pembunuhan berencana atas almarhum Brigadir Yosua ini.

Yang menarik dari vonis hakim tersebut diatas adalah bahwa vonis yang dijatuhkan oleh hakim terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir Yosua ini tidak ada satupun yang sejalan dengan tuntutan JPU.

Kecuali terdakwa Richard Eleizer, vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Ferdi Sambo, Putri Candrawati, Kuat Makruf dan Rizki Rizal seluruhnya jauh lebih tinggi dari pada tuntutan yang diajukan oleh JPU.

Khusus terhadap sang aktor utama pembunuhan, Ferdy Sambo, ia divonis bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir N Yosua Hutabarat. 

Hakim menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama.

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Atas kesalahannya tersebut, hakim kemudian tanpa ragu akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri ini.

Atas vonis yang telah dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan almarhum Brigadir Yosua ini, banyak pihak khususnya orang tua almarhum Brigadir Yosua merasa puas dengan keputusan hakim tersebut. Apalagi sejak awal orang tua almarhum Brigadir Yosua memang menuntut agar Ferdi Sambo dijatuhi hukuman mati oleh hakim karena telah merencanakan pembunuhan terhadap anaknya.

Penulis dalam hal ini pun sepakat dengan pandangan publik yang menilai bahwa putusan hakim untuk para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir Yosua telah memenuhi rasa keadilan masyarakat, bukan hanya keluarga korban. Apalagi sedari awal kasus ini memang telah membetot perhatian luas masyarakat seantero tanah air.

Sebagai wakil tuhan di muka bumi ini, penulis sangat mengapresiasi para hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan ini karena telah mampu memberikan putusan yang sangat progresif dan mampu memenuhi dahaga publik akan rasa keadilan bagi masyarakat terhadap kasus pembunuhan yang penuh dengan drama ini.

Ferdi Sambo sebagai aktor utama pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua memang sangat layak untuk mendapatkan hukuman yang setimpal yakni hukuman mati, sedangkan Putri Candrawati, Kuat Makruf dan Rizki Rizal juga sangat layak mendapatkan hukuman penjara yang jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa karena ikut beperan dalam rangka menutup-nutupi kejadian yang sebenarnya terhadap misteri yang menyelimuti seputar peristiwa kematian almarhum Brigadir Yosua.

Khusus untuk Bharada Richard Eleizer, pihak keluarga almarhum Brigadir Yosua dan publik menilai bahwa dirinya pantas mendapatkan hukuman ringan dari hakim karena meskipun dirinya adalah sang eksekutor pembunuhan terhadap almarhum Brigadir Yosua namun Richard adalah Justice Collaborator dalam kasus ini sehingga atas keterangan-keterangan yang diberikannya kepada hakim di pengadilan telah membuat kasus ini menjadi terbuka dan terang benderang. Hal ini dibuktikan dengan diterimanya status sebagai Justice Collaborator dirinya oleh hakim dalam kasus ini. 

Bentuk penghargaan dari hakim atas perannya sebagai Justice Collaborator dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir Yosua ini, Bharada Richard Eleizer akhirnya hanya divonis satu setengah tahun penjara oleh majelis hakim, jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara.

Akhirnya semoga kita semua bisa mengambil hikmah dan pelajaran berharga dari kasus Ferdi Sambo Cs ini, bahwa setinggi apapun jabatan yang kita miliki tidak akan ada yang bisa kebal dari jerat hukum apabila kita melakukan suatu tindakan yang melanggar hukum, apalagi jika tindakan yang melanggar hukum tersebut adalah sebuah kejahatan yang membuat hilangnya nyawa orang lain.

Sekian dari Jambi untuk Kompasiana. Semoga bermanfaat!

Pematang Gadung, 20 Februari 2023

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun