Mohon tunggu...
Sultoni
Sultoni Mohon Tunggu... Freelancer - Pengamat Politik dan Kebijakan Publik AMATIRAN yang Suka Bola dan Traveling

Penulis lepas yang memiliki ketertarikan pada isu-isu sosial politik, kebijakan publik, bola dan traveling

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Vonis Hakim Kesampingkan Tuntutan Jaksa di Kasus Ferdi Sambo Cs

20 Februari 2023   15:52 Diperbarui: 20 Februari 2023   16:15 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Para terdakwa kasus pembunuhan alm. Brigadir Yosua. Foto : nu.or.id

Publik pun banyak yang merasa terkejut namun kemudian sangat mengapresiasi atas vonis hukuman yang dijatuhkan oleh hakim kepada para terdakwa kasus pembunuhan berencana atas almarhum Brigadir Yosua ini.

Yang menarik dari vonis hakim tersebut diatas adalah bahwa vonis yang dijatuhkan oleh hakim terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir Yosua ini tidak ada satupun yang sejalan dengan tuntutan JPU.

Kecuali terdakwa Richard Eleizer, vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Ferdi Sambo, Putri Candrawati, Kuat Makruf dan Rizki Rizal seluruhnya jauh lebih tinggi dari pada tuntutan yang diajukan oleh JPU.

Khusus terhadap sang aktor utama pembunuhan, Ferdy Sambo, ia divonis bersalah telah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir N Yosua Hutabarat. 

Hakim menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama.

Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Atas kesalahannya tersebut, hakim kemudian tanpa ragu akhirnya menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri ini.

Atas vonis yang telah dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan almarhum Brigadir Yosua ini, banyak pihak khususnya orang tua almarhum Brigadir Yosua merasa puas dengan keputusan hakim tersebut. Apalagi sejak awal orang tua almarhum Brigadir Yosua memang menuntut agar Ferdi Sambo dijatuhi hukuman mati oleh hakim karena telah merencanakan pembunuhan terhadap anaknya.

Penulis dalam hal ini pun sepakat dengan pandangan publik yang menilai bahwa putusan hakim untuk para terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap almarhum Brigadir Yosua telah memenuhi rasa keadilan masyarakat, bukan hanya keluarga korban. Apalagi sedari awal kasus ini memang telah membetot perhatian luas masyarakat seantero tanah air.

Sebagai wakil tuhan di muka bumi ini, penulis sangat mengapresiasi para hakim yang menyidangkan kasus pembunuhan ini karena telah mampu memberikan putusan yang sangat progresif dan mampu memenuhi dahaga publik akan rasa keadilan bagi masyarakat terhadap kasus pembunuhan yang penuh dengan drama ini.

Ferdi Sambo sebagai aktor utama pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua memang sangat layak untuk mendapatkan hukuman yang setimpal yakni hukuman mati, sedangkan Putri Candrawati, Kuat Makruf dan Rizki Rizal juga sangat layak mendapatkan hukuman penjara yang jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa karena ikut beperan dalam rangka menutup-nutupi kejadian yang sebenarnya terhadap misteri yang menyelimuti seputar peristiwa kematian almarhum Brigadir Yosua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun