Mohon tunggu...
Sultoni
Sultoni Mohon Tunggu... Freelancer - Pengamat Politik dan Kebijakan Publik AMATIRAN yang Suka Bola dan Traveling

Penulis lepas yang memiliki ketertarikan pada isu-isu sosial politik, kebijakan publik, bola dan traveling

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Meluruskan Pemahaman Keliru dari Beberapa Media Massa Online tentang Aksi Demo Pada Rabu (25/1/23) di Depan Gedung DPR/MPR Jakarta

26 Januari 2023   01:17 Diperbarui: 27 Januari 2023   05:50 747
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Setelah kades, hari ini giliran ribuan perangkat desa melakukan aksi demo didepan gedung DPR, Jakarta. Foto : Okezone.com

Dalam dua minggu terkahir ini isu yang terkait tentang pemerintahan desa kembali mencuri perhatian publik tanah air.

Mencuatnya isu tentang desa tersebut dipicu oleh aksi unjuk rasa ribuan kepala desa di gedung DPR/MPR-RI yang dilakukan pada Selasa, 17 Januari 2023 yang lalu.

Aksi unjuk rasa tersebut menjadi sorotan publik tak terkecuali media-media mainstream nasional serta menimbulkan pro dan kontra tersendiri dimasyarakat karena ribuan kepala desa yang berunjuk rasa tersebut menuntut perpanjangan masa jabatan mereka dari enam tahun menjadi sembilan tahun dalam satu periode masa jabatan.

Isu ini kemudian semakin mencuat ke publik lantaran mereka mengklaim telah didukung oleh pemerintah dan beberapa partai politik besar yang ada diparlemen termasuk salah satunya adalah partai penguasa saat ini yakni PDI-P.

Belum reda isu soal tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa diatas, hari ini Rabu 25 Januari 2023 muncul kembali unjuk rasa yang lebih besar dari ribuan perangkat desa se-Indonesia yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) didepan gedung DPR/MPR-RI Jakarta.

Meskipun sama-sama merupakan bagian dari pemerintah desa, namun tuntutan yang disuarakan oleh para perangkat desa yang berunjuk rasa hari ini berbeda dengan tuntutan yang diajukan oleh para kepala desa pada saat berunjuk rasa pada tanggal 17 Januari 2023 yang lalu.

Para perangkat desa yang tergabung dalam organisasi PPDI yang berunjuk rasa hari ini  menuntut agar pemerintah memberikan kejelasan soal status kepegawaian mereka dalam struktur kepegawaian di Indonesia, menuntut adanya perbaikan kesejahteraan bagi perangkat desa dan penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) secara nasional oleh pemerintah.

Selain itu para perangkat desa juga menyatakan sikap menolak atas usulan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang mengusulkan kepada pemerintah agar masa jabatan perangkat desa disamakan dengan masa jabatan kepala desa, padahal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jelas disebutkan bahwa masa kerja perangkat desa adalah hingga berusia 60 tahun.

Dari diskursus tentang pemerintah desa yang sedang viral akhir-akhir ini ada hal menarik menurut penulis yang perlu untuk diluruskan agar tidak menimbulkan pemahaman yang keliru dimasyarakat tentang struktur di pemerintah desa khususnya yang berkaitan dengan aparatur pemerintah desa.

Penulis melihat ada pemahaman yang keliru dan kurang pas tentang aparatur pemerintah desa yang berpotensi akan memberikan persepsi yang salah kepada masyarakat.

Pemahaman yang salah dan keliru tentang aparatur pemerintah desa tersebut ternyata bukan hanya terjadi pada sebagian masyarakat saja, tapi juga terjadi pada kalangan media massa yang bahkan sudah termasuk media massa dengan skala nasional.

Kesalahan pemahaman dimaksud yakni anggapan bahwa kepala desa dan perangkat desa adalah dua unsur yang sama dalam struktur di pemerintah desa. Padahal faktanya antara kepala desa dan perangkat desa adalah dua unsur jabatan yang berbeda dalam struktur di pemerintah desa meskipun mereka masih berada dalam "rumah" yang sama, yakni sama-sama sebagai aparatur di pemerintah desa.

Karena kesalahan pemahaman terhadap aparatur pemerintah desa tersebut, ada beberapa kalangan dan media massa yang menganggap bahwa aksi demo atau unjuk rasa yang terjadi hari ini di depan gedung DPR/MPR adalah merupakan lanjutan dari aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh para kepala desa pada tanggal 17 Januari 2023 yang lalu.

Contoh kesalahan pemahaman tentang kepala desa dan perangkat desa adalah  sebagaimana yang diberitakan oleh beberapa media-media online nasional yang terbit hari ini, diantaranya :

1. Liputan6.com

Tangkapan layar berita dari Liputan6.com. Foto : dokpri
Tangkapan layar berita dari Liputan6.com. Foto : dokpri


Dalam salah satu berita yang dimuat media online nasional Liputan6.com hari ini mereka membuat sebuah artikel yang berjudul " Demo Kades, Massa Mulai Penuhi Jalan Depan DPR".

Dilihat dari judul berita dan isi berita yang ada didalamnya, penulis menilai bahwa media Liputan6.com menganggap bahwa aksi unjuk rasa yang terjadi hari ini di depan gedung DPR/MPR-RI adalah aksi yang dilakukan oleh para kepala desa.

Padahal faktanya, aksi unjuk rasa yang terjadi hari ini di depan gedung DPR/MPR-RI adalah aksi yang dilakukan oleh perangkat desa yang tergabung dalam organisasi PPDI.

2. Sindonews.com

Tangkapan layar berita dari Sindonews.com. Foto : dokpri
Tangkapan layar berita dari Sindonews.com. Foto : dokpri


Harian online Sindonews.com hari ini memuat sebuah artikel berita yang berjudul " Demo Kepala Desa Dinilai Tak Alami, Sarat Kepentingan Politik". Artikel tersebut menyorot aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh PPDI hari ini didepan gedung DPR/MPR-RI, Jakarta.

Dari judul dan isi beritanya, Sindonews.com sepertinya beranggapan bahwa aksi demo yang terjadi hari ini didepan gedung DPR/MPR-RI merupakan lanjutan dari aksi demo yang dilakukan oleh para kepala desa pada 17 Januari 2023 yang lalu yang menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Padahal faktanya, aksi demo yang dilakukan oleh PPDI hari ini didepan gedung DPR/MPR-RI adalah dilakukan oleh perangkat desa dan sama sekali tidak terkait dengan kepala desa yang menyuarakan usul perpanjangan masa jabatan kepala desa.

3. CNBCIndonesia.com

Tangkapan layar dari berita CNBCIndonesia.com. Foto : dokpri
Tangkapan layar dari berita CNBCIndonesia.com. Foto : dokpri

Senada dengan Liputan 6.com serta Sindonews.com, harian online CNBC Indonesia.com juga memuat artikel berita soal demo perangkat desa hari ini dengan judul " Kronologi Demo Besar-besaran Kades Cs di Jakarta, Ada Apa?".

Selain berita diatas ada juga artikel berita dari CNBC Indonesia yang berjudul " Penampakan 'Lautan Kades' Demo, Bikin Macet Jalan Jakarta".

Dari caption keterangan foto dan isi berita CNBC Indonesia tersebut jelas terlihat jika mereka menganggap bahwa yang melakukan demo hari ini di depan gedung DPR/MPR-RI adalah merupakan para kepala desa.

Selain tiga portal media online nasional diatas, media online nasional detik.news.com juga sempat membuat artikel berita yang berjudul " Para Kades Demo Lagi di DPR, Lalin Gatot Subroto Macet!". Namun berita dari detik.news.com tersebut kemudian direvisi dengan judul "Perangkat Desa Demo di DPR, Lalin Gatot Subroto Macet!".

Hal tersebut menunjukkan bahwa media online sekelas detik.news.com juga sempat keliru dalam memahami tentang perbedaan kepala desa dan perangkat desa sebagai  aparatur pemerintah desa.

Dari tiga contoh artikel berita yang dirilis oleh media massa online nasional diatas, ternyata masih ada sebagian masyarakat termasuk kalangan mass media yang belum begitu memahami tentang apa itu aparatur pemerintah desa.

Lalu, apakah sebenarnya aparatur pemerintah desa itu?

Baiklah, disini penulis akan mencoba menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan aparatur pemerintah desa.

Pengertian Aparatur Pemerintah Desa dan Latar Belakang Aksi Demo Kepala Desa dan Perangkat Desa

Aparatur pemerintah desa atau yang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebut dengan pemerintah desa saja adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

Atau dengan kata lain, aparatur pemerintah desa adalah organ dalam pemerintahan desa yang terdiri dari kepala desa dan perangkat desa yang bertugas untuk menyelenggarakan pemerintahan desa.

Dengan demikian aparatur pemerintah desa saat ini terdiri dari dua unsur yakni kepala desa sebagai pemimpin dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang dipilih langsung oleh masyarakat desa dan perangkat desa sebagai pembantu kepala desa dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan desa yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala desa.

Dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa terdiri atas :
a. sekretariat Desa;
b. pelaksana kewilayahan (Kepala Dusun); dan
c. pelaksana teknis (Kepala Seksi dan Kepala Urusan).

Dari sisi lamanya masa jabatan, kepala desa hanya dapat menjabat selama 6 tahun saja dalam satu periode masa jabatan sedangkan perangkat desa bisa menjabat hingga berusia 60 tahun.

Perbedaan masa jabatan antara kepala desa dan perangkat desa inilah yang kemudian menimbulkan masalah tersendiri pada jalannya roda pemerintahan di desa.

Selain itu, perbedaan kepentingan antara kepala desa dan perangkat desa serta benturan politik yang terjadi pada saat pemilihan kepala desa sering membuat hubungan antara kepala desa dan perangkatnya menjadi tidak harmonis.

Perbedaan kepentingan antara kepala desa dan perangkat desa juga semakin nyata karena mayoritas antara kepala desa dan perangkat desa tergabung dalam organisasi profesi yang berbeda diantara keduanya, meskipun tidak seluruhnya.

Kepala desa mayoritas tergabung dalam organisasi Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (PABDESI), sedangkan perangkat desa mayoritas tergabung dalam organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI).

Akibat dari perbedaan kepentingan antara kepala desa dan perangkat desa diatas khususnya yang berkaitan dengan lamanya masa jabatan, kesejahteraan dan status kepegawaian, maka mereka pun kemudian akhirnya berlomba-lomba untuk memperjuangkan kepentingan mereka masing-masing kepada pemerintah dan DPR melalui organisasi yang menaungi mereka.

Nah, hal itulah yang kemudian melatarbelakangi aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh ribuan kepala desa pada tanggal 17 Januari 2023 yang lalu dan disusul dengan aksi unjuk rasa oleh ribuan perangkat desa pada hari ini di depan gedung DPR/MPR, Jakarta.

Misi yang dibawa oleh kedua unsur dari pemerintah desa inipun dalam menyuarakan aspirasi mereka melalui unjuk rasa di depan gedung DPR/MPR juga berbeda.

Kepala desa mengusung misi untuk meminta perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun serta peningkatan kesejahteraan kepada pemerintah, sedangkan perangkat desa membawa misi menuntut kejelasan status mereka serta peningkatan kesejahteraan bagi perangkat desa.

Tuntutan yang berbeda, organisasi profesi yang tidak sama serta pelaksanaan aksi unjuk rasa yang tidak  dilaksanakan secara bersama-sama dan dalam waktu yang bersamaan semakin menegaskan bahwa hubungan dari kedua unsur penyelenggara pemerintah desa ini sepertinya memang tidak sedang baik-baik saja.

Nah, itulah sedikit ulasan tentang makna yang sebenarnya dari aparatur pemerintah desa menurut penulis dan beberapa hal yang melatarbelakangi mengapa terjadi aksi unjuk rasa yang berdekatan waktunya namun berbeda orangnya berkaitan dengan aparatur pemerintah desa.

Semoga bermanfaat!

Demikian dari Jambi untuk Kompasiana. Salam....

Pematang Gadung, 25 Januari 2023

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun