Mohon tunggu...
Sultoni
Sultoni Mohon Tunggu... Freelancer - Pengamat Politik dan Kebijakan Publik AMATIRAN yang Suka Bola dan Traveling

Penulis lepas yang memiliki ketertarikan pada isu-isu sosial politik, kebijakan publik, bola dan traveling

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Meluruskan Pemahaman Keliru dari Beberapa Media Massa Online tentang Aksi Demo Pada Rabu (25/1/23) di Depan Gedung DPR/MPR Jakarta

26 Januari 2023   01:17 Diperbarui: 27 Januari 2023   05:50 747
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Setelah kades, hari ini giliran ribuan perangkat desa melakukan aksi demo didepan gedung DPR, Jakarta. Foto : Okezone.com

Lalu, apakah sebenarnya aparatur pemerintah desa itu?

Baiklah, disini penulis akan mencoba menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan aparatur pemerintah desa.

Pengertian Aparatur Pemerintah Desa dan Latar Belakang Aksi Demo Kepala Desa dan Perangkat Desa

Aparatur pemerintah desa atau yang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebut dengan pemerintah desa saja adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

Atau dengan kata lain, aparatur pemerintah desa adalah organ dalam pemerintahan desa yang terdiri dari kepala desa dan perangkat desa yang bertugas untuk menyelenggarakan pemerintahan desa.

Dengan demikian aparatur pemerintah desa saat ini terdiri dari dua unsur yakni kepala desa sebagai pemimpin dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang dipilih langsung oleh masyarakat desa dan perangkat desa sebagai pembantu kepala desa dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan desa yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala desa.

Dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa terdiri atas :
a. sekretariat Desa;
b. pelaksana kewilayahan (Kepala Dusun); dan
c. pelaksana teknis (Kepala Seksi dan Kepala Urusan).

Dari sisi lamanya masa jabatan, kepala desa hanya dapat menjabat selama 6 tahun saja dalam satu periode masa jabatan sedangkan perangkat desa bisa menjabat hingga berusia 60 tahun.

Perbedaan masa jabatan antara kepala desa dan perangkat desa inilah yang kemudian menimbulkan masalah tersendiri pada jalannya roda pemerintahan di desa.

Selain itu, perbedaan kepentingan antara kepala desa dan perangkat desa serta benturan politik yang terjadi pada saat pemilihan kepala desa sering membuat hubungan antara kepala desa dan perangkatnya menjadi tidak harmonis.

Perbedaan kepentingan antara kepala desa dan perangkat desa juga semakin nyata karena mayoritas antara kepala desa dan perangkat desa tergabung dalam organisasi profesi yang berbeda diantara keduanya, meskipun tidak seluruhnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun