Lalu, apakah sebenarnya aparatur pemerintah desa itu?
Baiklah, disini penulis akan mencoba menjelaskan tentang apa yang dimaksud dengan aparatur pemerintah desa.
Pengertian Aparatur Pemerintah Desa dan Latar Belakang Aksi Demo Kepala Desa dan Perangkat Desa
Aparatur pemerintah desa atau yang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebut dengan pemerintah desa saja adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
Atau dengan kata lain, aparatur pemerintah desa adalah organ dalam pemerintahan desa yang terdiri dari kepala desa dan perangkat desa yang bertugas untuk menyelenggarakan pemerintahan desa.
Dengan demikian aparatur pemerintah desa saat ini terdiri dari dua unsur yakni kepala desa sebagai pemimpin dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang dipilih langsung oleh masyarakat desa dan perangkat desa sebagai pembantu kepala desa dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan desa yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala desa.
Dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa terdiri atas :
a. sekretariat Desa;
b. pelaksana kewilayahan (Kepala Dusun); dan
c. pelaksana teknis (Kepala Seksi dan Kepala Urusan).
Dari sisi lamanya masa jabatan, kepala desa hanya dapat menjabat selama 6 tahun saja dalam satu periode masa jabatan sedangkan perangkat desa bisa menjabat hingga berusia 60 tahun.
Perbedaan masa jabatan antara kepala desa dan perangkat desa inilah yang kemudian menimbulkan masalah tersendiri pada jalannya roda pemerintahan di desa.
Selain itu, perbedaan kepentingan antara kepala desa dan perangkat desa serta benturan politik yang terjadi pada saat pemilihan kepala desa sering membuat hubungan antara kepala desa dan perangkatnya menjadi tidak harmonis.
Perbedaan kepentingan antara kepala desa dan perangkat desa juga semakin nyata karena mayoritas antara kepala desa dan perangkat desa tergabung dalam organisasi profesi yang berbeda diantara keduanya, meskipun tidak seluruhnya.