Mohon tunggu...
Sultoni
Sultoni Mohon Tunggu... Freelancer - Pengamat Politik dan Kebijakan Publik AMATIRAN yang Suka Bola dan Traveling

Penulis lepas yang memiliki ketertarikan pada isu-isu sosial politik, kebijakan publik, bola dan traveling

Selanjutnya

Tutup

Politik

Aroma Politis di Balik Dukungan Parpol Atas Usul Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

21 Januari 2023   00:50 Diperbarui: 21 Januari 2023   10:38 399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ribuan kepala desa berunjuk rasa didepan gedung DPR/MPR RI menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa pada Selasa (17/1/2023). Foto : JawaPos.com

Penulis berpendapat bahwa masa jabatan selama 6 tahun bagi seorang kepala desa sebenarnya adalah sebuah masa yang sangat cukup untuk merealisasikan visi dan misi dari seorang kepala desa jika memang sang kepala desa tersebut benar-benar ingin bekerja dan mengabdi untuk memajukan desa.

Yang menjadi masalah adalah substansi yang terjadi di desa bukan soal kurangnya waktu untuk membangun desa, tetapi minimnya kemampuan kepemimpinan kepala desa untuk melaksanakan pembangunan di desa akibat lemahnya SDM kepala desa.

Sebab, kepala daerah yang masa jabatannya hanya 5 tahun dan mempunyai wilayah kerja yang jauh lebih luas saja bisa berbuat untuk membangun daerahnya, lalu mengapa kepala desa yang menjabat 6 tahun dengan wilayah kerja yang jauh lebih kecil tidak bisa, aneh bukan?

Berkaca pada paparan diatas, penulis menilai bahwa usul perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun tidak boleh diterima dan didukung begitu saja oleh partai politik.

Agar tidak muncul asumsi publik bahwa partai politik hanya lebih mementingkan kepentingan politis Pemilu 2024 dengan memenuhi syahwat politik para kepala desa semata, maka seharusnya kajian keilmuan yang mendalam dengan meminta masukan-masukan dari para ahli dan pihak-pihak yang terkait tentang desa harus dilakukan oleh partai politik sebelum memutuskan apakah akan mendukung perpanjangan masa jabatan kepala desa atau tidak.

Selain itu, mengingat Pemilu yang hanya tinggal satu tahun lagi, maka menurut penulis akan lebih efektif jika pembahasan soal perpanjangan masa jabatan kepala desa dibahas pasca Pemilu 2024 selesai, agar tidak muncul aroma politis dalam pembahasannya serta partai-partai politik bisa lebih fokus untuk mempersiapkan diri menghadapi Pemilu 2024.

Soal usulan kepala desa se-Indonesia yang menginginkan adanya kenaikan penghasilan, tunjangan, jaminan kesehatan, uang pensiun dan yang lainnya penulis sendiri sepakat agar hal tersebut untuk disegerakan, karena memang menurut penulis beban kerja dari seorang kepala desa hari ini sudah sangat berat dan kompleks sehingga kesejahteraan mereka memang sangat perlu untuk ditingkatkan.

Sekian dari Jambi untuk Kompasiana. Semoga bermanfaat!

Pematang Gadung, 21 Januari 2023

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun