Yang menjadi perdebatan dan polemik  adalah justru karena rencana PT.KCI yang akan menaikkan tarif KRL di DKI Jakarta dan sekitarnya hanya bagi golongan masyarakat tertentu saja, yakni hanya bagi masyarakat dengan status ekonomi menengah keatas atau biasa disebut dengan istilah"orang kaya" saja.
Rencana skema kebijakan kenaikan tarif KRL oleh PT.KCI tersebut dinilai oleh banyak pihak menjadi paradoks tersendiri dan tidak sejalan dengan tujuan dari diadakanya alat transportasi umum massal di DKI Jakarta.
Alat transportasi umum massal di DKI Jakarta di buat dengan salah satu tujuannya adalah untuk mengurangi kemacetan yang terjadi di kota Jakarta.
Diharapkan dengan adanya alat transportasi umum massal seperti KRL, warga DKI Jakarta dan sekitarnya khususnya yang berasal dari kalangan menengah keatas akan berpindah menggunakan alat transportasi umum alih-alih menggunakan kendaraan pribadi milik mereka dalam melakukan aktivitas sehari-hari.
Sebab, penggunaan kendaraan pribadi oleh warga kelas menengah keatas di DKI Jakarta ditengarai menjadi salah satu penyebab  utama terjadinya kemacetan parah di ibu kota.
Namun dengan diberlakukannya rencana kenaikan tarif KRL khusus untuk kalangan "orang-orang kaya" di DKI Jakarta dan sekitarnya mulai tahun 2023 mendatang, dikhawatirkan hal tersebut akan kembali memicu "orang-orang kaya" untuk menggunakan kendaraan pribadi mereka dijalanan ibu kota dalam menjalankan aktivitas mereka sehari-hari.
Jika hal tersebut terjadi, tentu akan berdampak pada kemacetan yang akan semakin parah terjadi di ibu kota Jakarta.
Selain itu, standar apa yang akan dipakai okeh PT.KCI dan Kemenhub untuk membedakan antara orang miskin dan orang kaya di DKI Jakarta dan sekitarnya yang menggunakan KRL?
Karena, jika PT.KCI dan Kemenhub salah dalam menentukan kriteria dan standar "kaya- miskin" untuk penumpang KRL justru berpotensi akan menimbulkan masalah baru bagi para penumpang KRL dan PT. KCI sendiri selaku operator pengelola KRL.
Kecemburuan sosial yang berujung pada kericuhan bisa saja timbul antar penumpang KRL jika PT.KCI dan Kemenhub tidak cermat dalam menentukan kriteria dan standar "kaya-miskin" bagi pengguna KRL.
Untuk itu menurut hemat penulis, sah-sah saja jika PT.KCI dan Kemenhub berencana untuk menaikkan tarif KRL di tahun 2023 mendatang, tapi akan lebih baik jika kenaikan tarif tersebut berlaku sama untuk seluruh penumpang KRL tanpa perlu membeda-bedakan status sosial ekonomi mereka.