Persoalan pengelolaan bahan pangan oleh pemerintah, khususnya beras, saat ini sedang menjadi perhatian masyarakat dan menarik atensi publik.
Pasalnya meskipun pemerintah mengklaim bahwa Indonesia telah mampu swasembada beras dalam tiga tahun terakhir secara berturut-turut, namun faktanya baru-baru ini pemerintah melalui perum Bulog justru menyetujui kebijakan impor beras dari luar negeri sebanyak 500 ribu ton.
500 ribu ton beras impor tersebut diperkirakan akan masuk ke Indonesia mulai Desember 2022 hingga Januari 2023.
Karuan saja, kebijakan impor beras oleh pemerintah sebanyak 500 ribu ton ditengah gembar-gembor soal klaim swasembada beras nasional tersebut langsung memantik kritik pedas dari berbagai kalangan masyarakat.
Salah satu pihak yang mengkritisi kebijakan impor beras oleh pemerintah tersebut adalah Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih.
Henry mengingatkan bahwa sesuai dengan UU Pangan No.18/2012. Pemerintah tidak boleh melakukan impor pangan sepanjang produksi masih bisa disiapkan di dalam negeri.
Kritik lain soal kebijakan impor beras oleh pemerintah juga muncul dari lembaga Ombudsman Republik Indonesia.
Ombudsman menilai kebijakan impor beras oleh pemerintah tersebut belum memenuhi keseluruhan indikator pengambilan keputusan impor beras berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Kritik pedas soal impor beras juga datang dari kalangan Partai Politik. Salah satu Parpol yang ikut bersuara mengkritik pemerintah soal kebijakan impor beras adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dikutip dari merdeka.com, juru bicara Milenial PKB, Mikhael Sinaga mengatakan bahwa kebijakan impor beras oleh pemerintah berpotensi merugikan petani dalam negeri.