Kedua, konsolidasi dan harmonisasi hukum pidana di Indonesia.
Harus diakui bahwa, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini ada dan berlaku di Indonesia terdapat kelemahan-kelemahan dan ketidaksesuaian dengan situasi dan kondisi hukum yang ada dan terjadi dimasyarakat Indonesia saat ini.
Sehingga memang sudah selayaknya KUHP tersebut dirubah dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi perkembangan hukum yang ada dan terjadi dimasyarakat saat ini.
Hal ini disebabkan oleh karena KUHP yang ada saat ini dibuat dan disusun oleh orang-orang Belanda yang notabene tentu tidak memahami kondisi faktual permasalahan hukum pidana yang terjadi di Indonesia.
Selain itu, kondisi hukum pidana di Indonesia dan Belanda tentu juga tidak bisa disamakan, karena memang terdapat perbedaan kultur dan budaya antara Indonesia dan Belanda.
Apalagi, produk hukum KUHP yang ada saat ini juga sudah sangat lama, yakni 104 tahun yang lalu atau tepatnya tahun 1918.
Tentu kondisi zaman pada saat itu sangat berbeda dengan kondisi zaman saat ini, sehingga perlu adanya pembaharuan KUHP untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
Untuk itulah, KUHP yang disahkan oleh Pemerintah dan DPR saat ini merupakan upaya rekodifikasi terbuka terhadap seluruh ketentuan-ketentuan pidana yang ada dan merupakan upaya untuk menjawab seluruh perkembangan yang ada di masyarakat saat ini.
Kesimpulan
Harus diakui bahwa KUHP yang sudah disahkan oleh Pemerintah dan DPR saat ini memang masih jauh dari kata sempurna.
Itulah mengapa masih ditemukan banyak catatan-catatan dari masyarakat tentang beberapa pasal-pasal dalam KUHP yang dianggap kontroversial.