Mohon tunggu...
Sultoni
Sultoni Mohon Tunggu... Freelancer - Pengamat Politik dan Kebijakan Publik AMATIRAN yang Suka Bola dan Traveling

Penulis lepas yang memiliki ketertarikan pada isu-isu sosial politik, kebijakan publik, bola dan traveling

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Sisi Positif Disahkannya RKUHP oleh Pemerintah dan DPR

7 Desember 2022   11:59 Diperbarui: 7 Desember 2022   12:14 716
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menkumham Yassona Laoly menyerahkan dokumen RKUHP kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat rapat paripurna di DPR. Foto: kemenkumham.go.id

Kedua, konsolidasi dan harmonisasi hukum pidana di Indonesia.

Harus diakui bahwa, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang saat ini ada dan berlaku di Indonesia terdapat kelemahan-kelemahan dan ketidaksesuaian dengan situasi dan kondisi hukum yang ada dan terjadi dimasyarakat Indonesia saat ini.

Sehingga memang sudah selayaknya KUHP tersebut dirubah dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi perkembangan hukum yang ada dan terjadi dimasyarakat saat ini.

Hal ini disebabkan oleh karena KUHP yang ada saat ini dibuat dan disusun oleh orang-orang Belanda yang notabene tentu tidak memahami kondisi faktual permasalahan hukum pidana yang terjadi di Indonesia.

Selain itu, kondisi hukum pidana di Indonesia dan Belanda tentu juga tidak bisa disamakan, karena memang terdapat perbedaan kultur dan budaya antara Indonesia dan Belanda.

Apalagi, produk hukum KUHP yang ada saat ini juga sudah sangat lama, yakni 104 tahun yang lalu atau tepatnya tahun 1918.

Tentu kondisi zaman pada saat itu sangat berbeda dengan kondisi zaman saat ini, sehingga perlu adanya pembaharuan KUHP untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Untuk itulah, KUHP yang disahkan oleh Pemerintah dan DPR saat ini merupakan upaya rekodifikasi terbuka terhadap seluruh ketentuan-ketentuan pidana yang ada dan merupakan upaya untuk menjawab seluruh perkembangan yang ada di masyarakat saat ini.

Kesimpulan

Harus diakui bahwa KUHP yang sudah disahkan oleh Pemerintah dan DPR saat ini memang masih jauh dari kata sempurna.

Itulah mengapa masih ditemukan banyak catatan-catatan dari masyarakat tentang beberapa pasal-pasal dalam KUHP yang dianggap kontroversial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun