Mencari win-win solution
Dengan ditetapkanya putusan MK Nomor 33/PPU-XIII/2015, mau tidak mau, suka tidak suka, kita harus menghargai bahwa politik dinasti adalah sesuatu hal yang konstitusional menurut hukum yang berlaku di Indonesia.
Meskipun ada ikatan kekeluargaan dengan petahana, sejauh niat dari seorang calon pemimpin adalah untuk memajukan bangsa dan negara bukan untuk melanggengkan kekuasaan yang telah diraih oleh keluarganya, maka tidak ada yang bisa melarang orang tersebut untuk menggunakan hak nya terjun kedunia politik dan pemerintahan sebagaimana yang telah dijamin oleh undang-undang.
Untuk meminimalisir munculnya efek negatif dari politik dinasti, penulis berpendapat bahwa pemerintah dan masyarakat harus melakukan sebuah upaya serius dan sistematis untuk mencerdaskan masyarakat sebagai pemilih.
Wawasan masyarakat sebagai pemilik suara harus dibuka seluas-luasnya, agar mereka dapat menilai para politisi yang akan mereka pilih untuk menduduki jabatan-jabatan politik dan pemerintahan secara lebih objektif berdasarkan kinerja dan rekam jejak mereka, bukan berdasarkan hubungan kekerabatan atau karna mendapatkan uang sogokan.
Penulis meyakini, jika masyarakat sudah cerdas dalam memilih, maka secara otomatis efek negatif dari politik dinasti bisa diminimalisir dampaknya.
Itulah win-win solution yang paling relevan untuk menekan efek negatif dari politik dinasti menurut hemat penulis.
Sekian, semoga bermanfaat!
Pematang Gadung, 9 November 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H