Mohon tunggu...
Sultoni
Sultoni Mohon Tunggu... Freelancer - Pengamat Politik dan Kebijakan Publik AMATIRAN yang Suka Bola dan Traveling

Penulis lepas yang memiliki ketertarikan pada isu-isu sosial politik, kebijakan publik, bola dan traveling

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Menyoal Relevansi Usulan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa

2 November 2022   17:02 Diperbarui: 27 Desember 2022   00:14 1700
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tidak bisa dipungkiri, praktik money politics dalam setiap perhelatan pemilihan Kepala Desa adalah sebuah rahasia umum yang seolah tabu untuk dipublikasikan.

Praktik culas tersebut nyata terjadi, namun seolah dibiarkan begitu saja menjadi budaya politik ditingkat desa.

Praktik money politics tersebut berpotensi akan semakin tumbuh subur dan merajalela jika masa jabatan Kepala Desa kemudian jadi diperpanjang lagi sampai dengan 9 tahun. 

Para calon Kepala Desa akan semakin berani bermain money politics karna beranggapan akan mempunyai lebih banyak waktu untuk mengembalikan modal yang telah dikeluarkan dalam proses pencalonan Kepala Desa.

4. Usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa tidak relevan karena tidak disertai dengan data dan fakta.

Alasan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang menyebutkan bahwa agar tidak terlalu sering terjadi konflik ataupun dinamika benturan kepentingan yang cukup keras di desa, terutama pada saat pilkades adalah alasan yang tidak relevan menurut penulis. 

Asosiasi Kepala Desa sebagai pihak yang mengusulkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dalam hal ini sama sekali tidak menjelaskan secara rinci konflik seperti apa yang mereka maksud, serta berapa persentase jumlah desa yang mengalami konflik pada saat pilkades dari jumlah total 83 ribuan desa yang ada di Indonesia.

Selain itu, Asosiasi Kepala Desa sebagai inisiator usulan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa juga hanya menjadikan desa-desa yang ada dipulau jawa sebagai rujukan, padahal menurut data BPS 70 persen desa-desa di Indonesia ada diluar pulau jawa.

Kesimpulan

Berdasarkan uraian-uraian diatas, penulis berkesimpulan bahwa usul penambahan masa jabatan Kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode masa jabatan adalah sebuah usulan yang tidak relevan dan patut ditolak oleh pemerintah dan DPR dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, meskipun usulan tersebut tidak mengurangi total masa jabatan seseorang bisa menjabat sebagai Kepala Desa yakni selama 18 tahun.

Alasan bahwa suhu dan dinamika politik pada saat pilkades yang cenderung meningkat adalah suatu hal yang wajar menurut penulis, sepanjang tidak terjadi konflik yang berujung pada benturan fisik antar pendukung calon dalam pelaksanaan pilkades.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun