Dalam kasus ini jelas terlihat, bahwa para korban tidak berdaya menolak permintaan bejat sang ustadz karena faktor relasi guru dan murid, sekaligus faktor ekonomi dari para korban.
Kesimpulan
Dari paparan diatas dapat kita tarik kesimpulan, bahwa relasi kuasa bisa menjadi sangat berbahaya apabila disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Tindakan penyalahgunaan relasi kuasa ini kebanyakan dilakukan oleh pihak-pihak yang mempunyai kekuasaan atau pengaruh lebih besar jika dibandingkan dengan pihak yang lainnya. Baik dalam relasi yang berkaitan dengan pekerjaan, organisasi, agama, adat istiadat maupun relasi dalam kaitan dengan hubungan keluarga.
Untuk menghindari agar tindakan penyalahgunaan relasi kuasa ini tidak terjadi, berikut beberapa hal yang harus kita perhatikan :
Pertama, jika kita berada pada posisi sebagai pihak yang mempunyai kekuasaan atau power yang lebih besar dari pada pihak yang lain dalam sebuah hubungan relasi, maka kita harus benar-benar tau dan menyadari sampai sejauh mana batas kewenangan-kewenangan yang kita miliki.
Agar jangan sampai kita melakukan suatu tindakan yang justru berpotensi melebihi kewenangan atau kekuasaan yang kita miliki.Â
Dalam istilah hukum tindakan yang melampaui kewenangan atau kekuasaan ini disebut dengan abuse of power.
Apalagi, jika tindakan abuse of power tersebut adalah sebuah tindakan kriminal atau tindakan kejahatan.
Kedua, kalau kita berada pada posisi sebagai pihak yang lebih inferior dalam suatu hubungan relasi, maka pastikan kita memahami apa-apa saja hal atau tugas dan kewajiban yang boleh dan tidak boleh kita lakukan, baik menurut hukum positif maupun menurut norma-norma sosial yang berlaku dimasyarakat.
Sehingga ketika suatu saat kita menemukan ada sesuatu tindakan atau perintah yang bertentangan dan tidak sesuai dengan hukum positif ataupun dengan norma-norma sosial yang berlaku dimasyarakat dari orang yang lebih berkuasa dari kita posisinya, kita bisa melakukan penolakan dan perlawanan.