Narkoba tersebut, merupakan bagian dari total 41 Kg barang bukti narkoba sitaan yang akan dimusnahkan oleh jajaran Polres Bukittinggi.
Narkoba tersebut diduga diambil secara diam-diam oleh anggota Polda Sumatera Barat AKBP Doddy Prawiranegara, dan diganti dengan tawas.
Padahal baik tindakan Irjen Teddy Minahasa maupaun  tindakan Kapolres Bukittinggi tersebut jelas sama-sama merupakan sebuah pelanggan.
Kapolres Bukittinggi berdalih, bahwa memberikan narkoba hasil sitaan kepada Irjen Teddy Minahasa karena menuruti perintah Irjen Teddy Minahasa sebagai atasannya.
Tidak berhenti sampai disitu, Irjen Teddy Minahasa pun selanjutnya disinyalir menjual sebagian barang bukti narkoba tersebut kepada seseorang melalui beberapa anggota kepolisian diwilayah hukum Polda Metro Jaya.
Diduga kuat, beberapa anggota kepolisan dari Polda Metro Jaya yang ikut terlibat tersebut juga tak berdaya karena relasi kuasa dengan Irjen Teddy Minahasa.
3. Kasus pelecehan seksual 13 santriwati oleh Herry Wirawan.
Kasus pelecehan seksual yang sempat menggegerkan publik tanah air  ini terjadi di salah satu yayasan di Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Herry Wirawan selaku pengurus yayasan, menggunakan kekuasaannya untuk memperdaya 13 orang santriwati agar mau menuruti keinginan bejatnya hingga bertahun-tahun.
Walhasil, sebagian korban dari 13 orang santriwati yang menjadi korban pelecehan seksual tersebut hamil hingga ada yang sudah melahirkan bayi hasil hubungan terlarang dengan Herry Wirawan.
Para korban mengaku diiming-imingi akan dibiayai sekolah nya jika mau menuruti keinginan bejat dari sang ustadz Herry Heryawan.