Namun yang membuat heboh aparatur pemerintah desa, khususnya Perangkat Desa se-Indonesia adalah poin ke 4 dari rekomendasi audiensi yang berasal dari DPP Apdesi tersebut.
Poin ke 4 rekomendasi audiensi tersebut berbunyi "masa jabatan Perangkat Desa sama dengan masa jabatan Kepala Desa". Dengan kata lain, masa jabatan Perangkat Desa diusulkan menjadi 6 tahun atau sama dengan masa jabatan Kepala Desa.
Padahal dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, jelas disebutkan bahwa Perangkat Desa dapat diberhentikan setelah genap berusia 60 tahun, kecuali meninggal dunia, mengundurkan diri, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa atau melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.
Sontak, surat rekomendasi audiensi yang dikeluarkan oleh DPP Apdesi ini langsung menuai kecaman dari seluruh Perangkat Desa se-Indonesia.
Organisasi-organisasi yang menaungi Perangkat Desa seperti Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI) bereaksi keras dengan menolak rekomendasi audiensi dari DPP Apdesi khususnya poin nomor 4.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan secara tertulis, PP PPDI tegas menolak rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPP Apdesi dan meminta agar kedepan DPP Apdesi tidak mengeluarkan statement yang menimbulkan polemik atau mencederai Perangkat Desa seluruh Indonesia.
Meskipun keberatan dari organisasi yang menaungi Perangkat Desa tersebut telah diklarifikasi oleh Ketua Umum DPP Apdesi, dengan mengatakan bahwa draf rekomendasi audiensi yang beredar dimedia sosial adalah draf yang belum diresmikan oleh DPP Apdesi untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, namun beredarnya draf rekomendasi audiensi tersebut telah terlanjur mencederai ribuan Perangakt Desa yang ada di Indonesia.
Karena rekomendasi dari DPP Apdesi tersebut dinilai tidak mencerminkan aspirasi dari aparatur pemerintah desa secara keseluruhan, tapi lebih mengutamakan kepentingan dari pribadi Kepala Desa semata.Â
Hal ini terlihat jelas khususnya dalam poin 2,3,4,5,6,8,10 dan 11 dari isi rekomendasi DPP Apdesi tersebut.