Mohon tunggu...
Sultoni
Sultoni Mohon Tunggu... Freelancer - Pengamat Politik dan Kebijakan Publik AMATIRAN yang Suka Bola dan Traveling

Penulis lepas yang memiliki ketertarikan pada isu-isu sosial politik, kebijakan publik, bola dan traveling

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ada Apa Dengan DPP Apdesi?

21 Oktober 2022   03:19 Diperbarui: 21 Oktober 2022   07:06 3792
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Umum DPP Apdesi, Surta Wijaya. Foto : Tribunnews.com

Namun yang membuat heboh aparatur pemerintah desa, khususnya Perangkat Desa se-Indonesia adalah poin ke 4 dari rekomendasi audiensi yang berasal dari DPP Apdesi tersebut.

Poin ke 4 rekomendasi audiensi tersebut berbunyi "masa jabatan Perangkat Desa sama dengan masa jabatan Kepala Desa". Dengan kata lain, masa jabatan Perangkat Desa diusulkan menjadi 6 tahun atau sama dengan masa jabatan Kepala Desa.

Padahal dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, jelas disebutkan bahwa Perangkat Desa dapat diberhentikan setelah genap berusia 60 tahun, kecuali meninggal dunia, mengundurkan diri, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat sebagai Perangkat Desa atau melanggar larangan sebagai Perangkat Desa.

Surat rekomendasi audiensi yang dikeluarkan oleh DPP Apdesi. Foto : dok.Pribadi
Surat rekomendasi audiensi yang dikeluarkan oleh DPP Apdesi. Foto : dok.Pribadi

Sontak, surat rekomendasi audiensi yang dikeluarkan oleh DPP Apdesi ini langsung menuai kecaman dari seluruh Perangkat Desa se-Indonesia.

Organisasi-organisasi yang menaungi Perangkat Desa seperti Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI) bereaksi keras dengan menolak rekomendasi audiensi dari DPP Apdesi khususnya poin nomor 4.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan secara tertulis, PP PPDI tegas menolak rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPP Apdesi dan meminta agar kedepan DPP Apdesi tidak mengeluarkan statement yang menimbulkan polemik atau mencederai Perangkat Desa seluruh Indonesia.

Pernyataan sikap dari PP PPDI atas rekomendasi audiensi dari DPP Apdesi. Foto : dok. Pribadi
Pernyataan sikap dari PP PPDI atas rekomendasi audiensi dari DPP Apdesi. Foto : dok. Pribadi

Meskipun keberatan dari organisasi yang menaungi Perangkat Desa tersebut telah diklarifikasi oleh Ketua Umum DPP Apdesi, dengan mengatakan bahwa draf rekomendasi audiensi yang beredar dimedia sosial adalah draf yang belum diresmikan oleh DPP Apdesi untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, namun beredarnya draf rekomendasi audiensi tersebut telah terlanjur mencederai ribuan Perangakt Desa yang ada di Indonesia.

Karena rekomendasi dari DPP Apdesi tersebut dinilai tidak mencerminkan aspirasi dari aparatur pemerintah desa secara keseluruhan, tapi lebih mengutamakan kepentingan dari pribadi Kepala Desa semata. 

Hal ini terlihat jelas khususnya dalam poin 2,3,4,5,6,8,10 dan 11 dari isi rekomendasi DPP Apdesi tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun