Mohon tunggu...
Iwan Sulaiman Soelasno
Iwan Sulaiman Soelasno Mohon Tunggu... -

Pendidikan S1 di Fisip Unas, S2 di Fisip UI. Bekerja di ADKASI (Asosiasi DPRD Kabupaten seluruh Indonesia) sejak 2002 dan menjabat sebagai Direktur Eksekutif ADKASI 2005-2011. Kini Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan tenaga ahli di DPD RI

Selanjutnya

Tutup

Politik

Prof. Balthasar Kambuaya Blak-blakan tentang Otonomi Khusus Papua

28 September 2018   10:54 Diperbarui: 28 September 2018   11:08 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dihadapan pimpinan dan anggota Komite I DPD RI pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Selasa (25/9), Professor Balthasar Kambuaya, cendekiawan asal Papua yang pernah menjabat Rektor Universitas Cendrawasih dan Menteri Lingkungan hidup era Pemerintahan SBY blak -- blakan tentang pelaksanaan otonomi khusus Papua dan Papua Barat selama ini, termasuk pandangannya tentang masa depan otonomi khusus Papua.

Menurut Kambuaya, baik Papua maupun Papua Barat memiliki 3 faktor penting dalam percepatan pembangunan, diantaranya resources atau sumber daya; kekuasaan dan kewenangan; kepemimpinan dan kapasitas. Ketiga faktor yang dimiliki Papua dan Papua Barat ini ditopang oleh pemberlakukan otonomi khusus yang mengedepankan perlindungan, pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP) dan keberpihakan.

Bukan hanya itu saja, kini Daerah Otonom Baru (DOB) sudah sangat banyak di Papua dan Papua Barat. Hal ini menunjang jangkauan pelayanan publik yang semakin mendekat pada masyarakat pedalaman. Artinya, menurut Kambuaya, seharusnya sudah tidak ada masalah lagi dalam pembangunan di Papua dan Papua Barat di era otonomi khusus.

Semuanya sudah ada di Papua dan Papua Barat. Termasuk, kini kepala daerah di Papua dan Papua Barat 90 persen orang asli Papua, sisanya orang asal Papua. Mereka--lah yang seharusnya fokus bekerja. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Kambuaya menilai kondisi Papua dan Papua Barat masih terpuruk. Sudah hampir 17 tahun pelaksanaan otonomi khusus Papua telah menghabiskan anggaran dari APBN sebesar hampir Rp. 80 triliun. Padahal, total penduduk di Papua dan Papua Barat hanya 4,5 juta jiwa.

Yang terjadi justru tingkat kemiskinan cenderung meningkat. Kemudian tingkat daya saing Papua dan Papua Barat sangat rendah. Tingkat kebahagiaan juga ada di bottom line. Kambuaya kemudian bertanya, mengapa ini bisa terjadi ? dan bagaimana mungkin sebuah wilayah dengan penduduk kecil, resources besar, dan anggaran besar tetapi miskin dan tertinggal ?

Ketertinggalan dan kemiskinan yang masih melanda Papua dan Papua Barat, lanjut Kambuaya, juga ditopang oleh elite politk dan para birokrat yang menjalankan tata kelola pemerintahan diluar UU yang ada. Kambuaya memberikan contoh kasus soal kepala kampung (desa). Dalam ketentuan di UU 6/20014 tentang Desa, Kepala Kampung (Desa) dipilih langsung oleh rakyat.

Yang terjadi di Papua dan Papua Barat adalah Kepala Kampung (Desa) ditunjuk oleh Bupati dengan nota atau memo. Bupati yang menang dalam Pilkada biasanya langsung mengganti dan menunjuk kepala kampung yang baru dengan memo.

Contoh kasus lain adalah soal penempatan pejabat yang tidak sesuai aturan dan kepangkatan. Kepala Badan Keuangan sudah pasti adiknya Bupati. Kambuaya mengatakan bahwa penempatan pejabat dilatarbelakangi oleh yang penting dari sukunya, walaupun tidak mempunyai kapasitas. Strata sosial sangat mempengaruhi posisi dan jabatan politik termasuk kepala daerah di Papua dan Papua Barat.  

Kambuaya melanjutkan bahwa otonomi khusus tidak fokus dan tidak diprogramkan dengan baik. hal tersebut terlihat dari aspek regulasi. UU Otsus Papua telah merekomendasi hampir 70 perdasi dan perdasus. Namun sampai saat ini baru sekitar 10 saja yang sudah ada. Kambuaya juga menyayangkan pemerintah pusat menerbitkan PP tetapi dikosinsiderannya tidak menyebut soal UU Otsus.

Kambuaya menlai UU Otsus ini sudah bagus. Tetapi banyak menteri sejak era SBY sampai era Jokowi yang tidak mengerti tentang UU Otsus. Karena itu, Kambuaya memberikan beberapa saran dan rekomendasi terkait masa depan otsus Papua dan Papua Barat.

Rekomendasi pertama, segera terbitkan perdasi dan perdasus yang belum diselesaikan karena ini perintah UU Otsus. Tanpa perdasi dan perdasus, UU Otsus jadi ompong.

Kedua, punishment kepada elite politik dn pejabat daerah haruslah tegas. Jakarta tidak perlu takut mengusut kasus korupsi di Papua dan Papua Barat. Kambuaya meminta pemerintah pusat harus lebih gencar dalam menginformasikan kepada masyarakat Papua tentang pejabat -- pejabat daerah yang terindikasikan kasus korupsi.

Kambiaya tidak habis pikir kenapa penegak hukum sulit menangkap kepala daerah di Papua dan Papua Barat yang sudah jelas -- jelas korupsi. Terkait hal tersebut, Kambuaya tegaskan tidak ada itu ancaman merdeka, itu tidak benar, hanya tameng mereka saja.   

Ada beberapa saran yang juga diberikan oleh Kambuaya. Pertama, persoalan di Papua dan Papua Barat adalah urusan Papua, bukan karena orang dari pusat dan Jakarta. Kambuaya meminta orang Papua yang harus bertanggungjawab, bukan Jakarta. Orang Papua sendiri yang harus selesaikan masalahnya. "Saya tetap menyalahkan orang Papua", lanjutnya.

Kedua, dana otsus kedepannya harus tetap seperti sekarang ini tetapi pemerintah pusat memperkuat pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Papua Barat. Bagi Kambuaya, ide tentang otsus plus itu tidak jelas. Kambuaya menanyakan lalu apa yang plus itu ? Apa tambah uang ? baginya, hasilnya akan sama saja karena sudah ada di otsus yang lama, pasti gagal juga, karena ini soal kemampuan. Itu sebabnya otsus tidak jalan.

Otsus plus menurut Kambuaya, sama saja, tidak ada yang baru. Kambuaya meminta lebih baik pakai UU Otsus yang saat ini saja.    

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun