Apa Peran APDESI ?
Asosiasi Pemerintah Desa seluruh Indonesia (APDESI) harus bersatu seperti asosiasi pemerintahan daerah lainnya yang ada di Indonesia. Asosiasi Bupati ya hanya ada satu. Asosiasi Walikota juga cuma satu. Begitupun Asosiasi Gubernur. Maka APDESI sejatinya juga harus satu. Hal ini mendesak direalisasikan untuk memudahkan APDESI terlibat penuh dalam pembinaan dan pengawasan pelaksanaan UU Desa. Misalnya, sudah saatnya APDESI ikut terlibat dalam mendorong pelaksanaan program BPKP RI yaitu SISKEUDES di seluruh Pemerintah Desa.
Contoh kasus lain yaitu Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kini sedang  menyiapkan metode untuk pemeriksaan penggunaan anggaran belanja desa di tahun 2017. BPK memastikan pemeriksaan akan dilakukan di seluruh provinsi. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya potensi kerugian negara yang terindikasi kuat terjadi karena faktor kesengajaan dari aparatur desa, maka BPK akan menyerahkan hasilnya ke aparat penegak hukum. Tapi kalau itu kelalaian, akan diserahkan ke inspektorat. Maka dibutuhkan peran serta APDESI untuk bekerja sama dengan BPK RI.
APDESI harus Mendukung langkah BPK. Bahkan sebaiknya pemeriksaan anggaran belanja desa benar - benar dilakukan di semua propinsi yang didukung oleh kantor Perwakilan BPK di semua propinsi. Mengenai Desa mana yang akan diperiksa BPK, tentu tidak semuanya. Silakan BPK tentukan berdasarkan indikator ekonomi, sosial, politik dan geografis desa tersebut. APDESI harus siap bantu BPK, karena kepengurusan APDESI juga ada di provinsi, kabupaten sampai Kecamatan.
Rencana BPK menyiapkan metode pemeriksaan anggaran belanja desa terutama untuk memperkuat pengawasan . BPK itu jauh lebih berkompeten dan berpengalaman dalam melakukan pemeriksaan anggaran daerah ketimbang Kementerian atau Lembaga lain.
Ada 7 sumber pendapatan desa sesuai UU Desa, antara lain Pendapatan Asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa; Dana Desa dari APBN dalam belanja transfer ke daerah/desa; Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota yaitu paling sedikit 10% dari pajak dan retribusi daerah
Alokasi dana desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota yaitu paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus; Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota; Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan pendapatan Desa lainnya yang sah. Metode BPK ini harus mampu melakukan pemeriksaan terhadap ketujuh sumber pendapatan desa yang kemudian dibelanjakan oleh pemerintah desa, karena disinilah korupsi rawan terjadi.
Laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK terhadap anggaran belanja desa tidak hanya diserahkan ke inspektorat, tetapi juga diserahkan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD). "Di UU Desa, BPD adalah lembaga legislatif desa yang mempunyai mandat menyalurkan aspirasi, merencanakan anggaran, dan mengawasi pemerintah desa. Paling tidak BPD mempunyai akses untuk mendapatkan LHP ini. Peran BPD jangan dilupakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H