Mohon tunggu...
Iwan Sulaiman Soelasno
Iwan Sulaiman Soelasno Mohon Tunggu... -

Pendidikan S1 di Fisip Unas, S2 di Fisip UI. Bekerja di ADKASI (Asosiasi DPRD Kabupaten seluruh Indonesia) sejak 2002 dan menjabat sebagai Direktur Eksekutif ADKASI 2005-2011. Kini Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) dan tenaga ahli di DPD RI

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Evaluasi Pelaksanaan UU Desa: Dana Desa Harus Jalan Terus

29 September 2017   11:11 Diperbarui: 29 September 2017   11:46 2072
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kementerian Desa PDTT Jangan Represif kepada Desa

Setelah tiga tahun berjalan, pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat desa dan pelaksanaan dana desa sudah tidak lagi sesuai dengan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Hal ini dipicu oleh peraturan perundang - undangan dibawah UU Desa yang justru bertentangan dengan UU Desa itu sendiri. Pemerintah pusat masih saja menerapkan prinsip top down dalam pengelolaan dana desa.

Sebagaimana di ketahui bersama, Kementerian Desa PDTT saat ini memiliki 4 program unggulan terkait penggunaan dana desa, antara lain Produk Unggulan Kawasan Perdesaan (Prukades), mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), membangun embung air desa, dan membangun sarana olahraga desa.

Keempat program unggulan Kementerian Desa PDTT menunjukan bahwa Kemendes mendikte aparatur pemerintah desa dengan mempersempit cakupan program dan kegiatan yang menggunakan dana desa. "Tidak semua Desa butuh 4 program itu. Jangan dipersempit dan jangan represif lah kepada desa.

Hal ini jelas - jelas melanggar amanat UU Desa yang sangat mengedepankan penyusunan program berdasarkan kebutuhan warga desa. Ini yang menjadi poin krusial dalam evaluasi 3 tahun pelaksanaan UU Desa, yaitu Kemendes mereduksi asas kognisi dan subsidiaritas yang menjadi asas terpenting dalam UU Desa. Pemerintah pusat terutama Kementerian Desa PDTT harus kembali kepada UU Desa sebagai payung hukum pelaksanaan dana desa. Pemerintah pusat sebaiknya hanya memberikan pedoman tentang penggunaan dana desa untuk pembangunan dan Pemberdayaan warga desa. Jangan malah mendikte. Sebab, mandat dari UU Desa adalah memperkuat kewenangan desa.

Tata Kelola Pengawasan Dana Desa Belum Jelas ?

Porsi pembinaan dan pengawasan pelaksanaan UU Desa sejatinya berimbang. Namun demikian, pengawasan dana desa sudah mendesak untuk segera direalisasikan agar Korupsi dana desa tidak terjadi lagi di masa mendatang. Alih - alih memperkuat tata kelola pengawasan dana desa, pemerintah sejauh ini malah belum mempunyai mekanisme yang jelas soal tata kelola pengawasan desa. Bahkan, Kementerian dan Lembaga cenderung berjalan sendiri - sendiri dalam melakukan pengawasan desa.

Sebut saja Kemendes PDTT yang telah Membentuk Satgas Dana Desa, kemudian Kementerian PMK pimpinan Puan Maharani yang telah membentuk Tim Evaluasi Dana Desa, ada lagi Kejaksaan Agung yang akan melakukan pengawasan dana desa dengan memanfaatkan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang berbasis di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri. Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) juga telah menyiapkan Metode pemeriksaan anggaran belanja desa sebagai bagian dari upaya mengawasi dana desa. Selain itu, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) turut andil dan telah lebih dahulu melakukan pengawasan tata kelola keuangan desa dengan menggunakan aplikasi Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) yang sejauh ini banyak dikeluhkan oleh aparatur desa. Sedangkan KPK akan fokus pada pencegahan korupsi dana desa.

Di tingkat daerah, dana desa malah berjalan tanpa pengawasan. Tidak ada langkah konkret dari Inspektorat di Provinsi dan Kabupaten/Kota. DPRD pun bak macan ompong. Aturan pelaksanaan dana desa yang lebih banyak dalam bentuk peraturan bupati (perbup) ketimbang peraturan daerah (perda) sepertinya menjadi alasan bagi DPRD enggan mengawasi dana desa.

Dengan banyaknya Kementerian dan Lembaga di tingkat pusat yang melakukan pengawasan dana desa maka dibutuhkan adanya sistem tata kelola pengawasan dana desa yang jelas sehingga tidak membingungkan aparatur desa yang bekerja di bawah. Presiden harus turun tangan dalam merumuskan tata kelola pengawasan pelaksanaan UU Desa. Mengingat pelaksanaan UU Desa sebagian besar menjadi domainnya Kemendagri, maka Presiden harus perintahkan Mendagri menjadi leader dalam pengawasan dana desa. Kemendagri juga harus memperkuat inspektorat.

UU Desa itu bukan hanya dana desa. Ada pembangunan desa dan pemberdayaan desa yang juga harus diawasi pelaksanaannya. Pemerintah harus segera rumuskan tata kelola pengawasan desa agar bisa berjalan bareng dengan pembinaan aparatur desa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun