Mohon tunggu...
Zulfikar Akbar
Zulfikar Akbar Mohon Tunggu... Jurnalis - Praktisi Media

Kompasianer of the Year 2017 | Wings Journalist Award 2018 | Instagram/Twitter: @zoelfick

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Video Seks Viral dan Dosa Jurnalis

26 Oktober 2017   22:49 Diperbarui: 27 Oktober 2017   18:38 23120
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebuah nama terpampang di berbagai media mainstream. Bukan karena prestasi, bukan karena suatu hal yang bermanfaat, melainkan kasus asusila yang seketika membuat nama tersebut melejit. Beberapa media pun menulis nama tersebut secara utuh hingga sampai ke almamaternya.

Publik layak mengkritisi hal itu, dari alasan kenapa harus menuliskan nama lengkap untuk hal-hal berbau asusila, hingga kenapa dirasakan perlu untuk menyebutkan almamaternya. Sedikitnya, ini memang telah menjadi kegandrungan, yang menjadi "dosa jurnalis" terlepas sengaja tidaknya mereka melakukan itu.

Dalam kode etik jurnalistik pun, memang ada satu poin yang tampaknya ditafsirkan serampangan: Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.Kasus asusila seperti ini tentu saja tak ada kepentingan publik terkait nama, terlepas mungkin pemberitaan tersebut ditujukan untuk menumbuhkan kewaspadaan orang tua, kalangan pendidik, dan berbagai pihak terkait. Sayangnya, penulisan nama lengkap pun tetap saja digandrungi, dan pelakunya adalah jurnalis yang notabene bekerja di media arus utama.

Ya, kode etik terkini itu sendiri terbilang baru lahir. Ia baru ada per 14 Maret 2006. Setidaknya telah ada 11 tahun sejak berbagai perusahaan media bersepakat, hingga dewan Pers pun menetapkan kesepakatan itu per 24 Maret 2006. Katakanlah kurang sosialisasi, semestinya siapa pun yang bergelut di bidang informasi tak sampai ketinggalan informasi terlebih berkaitan langsung dengan profesi sendiri.

Melihat gelagat dari kecenderungan yang ada, cukup membuktikan jika jurnalis pun bisa ketinggalan informasi, bisa lupa diri, dan tetap ada yang punya kecenderungan hanya menganut saja secara polos pada prinsip, "Jika anjing menggigit orang, itu bukan berita. Jika orang menggigit anjing, ini baru berita."

Itu lagi-lagi tercermin juga dalam urusan yang berhubungan cerita asusila hingga menyeret-nyeret kampus ternama, yang semestinya menjadi simbol peradaban dan intelektualitas, turut diremehkan dengan berita-berita seperti ini.

Padahal jika menilik lebih jauh pada apa yang tersurat, wartawan juga semestinya terikat dengan satu dari empat asas dari kode etik tersebut. Di antara asas itu adalah Asas Moralitas. Meskipun tak sedikit wartawan bertipe "nganu", tapi asas itu tetap menjadi suatu prinsip yang tak dapat disepelekan. "Media massa atau pers dapat memberikan dampak sosial yang sangat luas terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan masyarakat luas yang mengandalkan kepercayaan (Wina Armada sukardi, Keutamaan di Balik Kontroversi Undang-Undang Pers, 2007).

Berkaca pada kasus di Italia

Apakah "dosa jurnalis" seperti ini hanya terjadi atas pembuat berita atas kasus yang sedang viral tersebut? Tidak, bahkan blogger atau siapa pun yang berkutat pada aktivitas yang berhubungan dengan informasi dapat saja terseret ke sini, hatta jika Anda hanya menulis di jejaring sosial saja seperti Twitter atau Facebook.

Lalu apa konsekuensi lebih jauh terkait pemberitaan seperti itu? Di Italia, pernah terjadi kasus bunuh diri pada April 2015 yang dilakukan seorang perempuan berusia 31 tahun, persisnya di pinggiran kota Naples.

Awalnya video tersebut hanya dikirim kepada pacarnya itu, namun akhirnya tersebar lebih jauh lagi. Bahkan ada percakapan antara kedua "aktor" video amatir ini, dan beredar luas di berbagai situs porno. Gadis itu sendiri terlihat gembira di video tersebut saat mengetahui pacarnya merekam aktivitas di ranjang. Setelah beredar luas, apa yang dilakukan publik adalah menciptakan berbagai meme-meme dan berbagai macam parodi, tak terkecuali di t-shirt pun tercantum bagian dari video tersebut.

Viral. Perempuan di video itu sempat mengajukan masalah itu ke pengadilan, karena merasa videonya masuk ke berbagai situs di luar izin darinya. Lebih jauh, ia pun didera depresi, mengurung diri di rumah, dan terjerat bayangan menakutkan jika kelak video tersebut akan diketahui calon suami atau anak-anaknya di masa depan.

Gadis tersebut terpuruk. "Ia tak mau keluar rumah karena orang-orang mengenalinya," salah satu temannya bercerita. "Ia paham, situasi itu takkan terselesaikan, karena (ia berpikir) jika calon suami hingga anak-anaknya kelak bisa menemukan video tersebut. Video itu takkan hilang--karena jejak digital nyaris mustahil terhapus."

Ia memilih bunuh diri. Ibunya akhirnya merelakan nama putrinya diketahui publik sepeninggalnya hanya karena tujuan untuk melakukan kampanye, agar tak ada lagi yang menjadi korban setelahnya. Kepada pers, seperti dikutip BBC.com, sang ibu menyebut kisah anaknya didedikasikan untuk dunia agar hal serupa tak terulang. Terutama dalam pemberitaan dan berbagai aktivitas internet yang getol membuat sesuatu dapat meluas secepat kilat.

"Perlu untuk meningkatkan rasa hormat terhadap individu lain di dunia siber," kata Antonella Sorro, sang ibu. "Perlu pendidikan digital untuk mengampanyekan budaya kepekaan memadai--agar akibat buruk dari pemberitaan dan sesuatu yang viral tak berakhir tragis." Lalu, bagaimana kita sendiri? Apakah kita mengiyakan tradisi buruk di internet karena bukan jurnalis? Uhm, sesekali perlu berbicara lebih dalam dengan diri sendiri.*

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun