Mohon tunggu...
sodik supriyanto
sodik supriyanto Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa UIN K.H ABDURRAHMAN WAHID PEKALONGAN

Program Studi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir - Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah - UIN GUSDUR Pekalongan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urgensi Maqhasid Al-Quran untuk Ulumu Al-Quran

18 Oktober 2022   18:00 Diperbarui: 18 Oktober 2022   18:00 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

URGENSI MAQHASID AL-QUR'AN UNTUK 'ULUMUL QUR'AN

Sodik Supriyanto

sodiksupriyanto93@gmail.com

            Istilah maqashid Al-Quran sebenarnya menjadi populer ketika para penafsir kontemporer lebih memfokuskan pada pertanyaan tentang tujuan diturunkannya Al-Qur'an. Meskipun demikian, para sarjana telah lama membahas masalah Al-Qur'an dalam upaya mereka untuk memahami wahyu ilahi. Para ulama sebelumnya telah menggunakan istilah lain untuk menyebut pembahasan ini, seperti kumpulan makna dan ilmu yang terkandung dalam Al-Qur'an. Artikel ini mencoba menelusuri secara khusus kata-kata klasik Al-Qur'an, seperti al-Thabari, al-Ghazali, al-Syatibi, dan al-Biqa'i.

            ). -- -- . .

Maqashid berakar dari  kata kerja ( -- -- ) yang memiliki arti tujuan atau maksud. Berbeda dengan kata ghayah (istilah Arab yang juga memiliki arti yang sama), maqashid tidak hanya berarti tujuan atau titik pencapaian, tetapi juga semua proses yang ditempuh untuk mencapai tujuan tersebut. Oleh karena itu, maqashid al-Qur'an tidak berhenti pada satu atau beberapa tema pokok al-Qur'an saja, tetapi mencakup seluruh proses perwujudannya (al-Tijani, Maqashid al-Qur'an al-Karim wa Shilatuha bi al-Tadabur )

Menurut al-Syatibi, maqashid adalah jiwa atau esensi dari suatu perbuatan. Sehingga maqashid Al-Quran berarti jiwa atau esensi dari kitab suci Al-Quran. Sementara Abdul Karim al-Hamidi mengemukakan bahwa arti dari maqashid Al-Quran adalah al-ghayah atau tujuan diturunkan Al-Quran sebagai jaminan maslahah bagi manusia. Pengertian ini memposisikan maqashid Al-Quran sebagai tujuan tertentu yang nantinya akan membatasi penafsiran Al-Quran dalam tujuan-tujuan tersebut (al-Tijani, Maqashid al-Qur'an al-Karim wa Washilatuha bi al-Tadabbur).

Didalam sebuah majalh yang berbahasa arab Oleh: 'Isya buakaz menjelaskan mengenai urgensi Maqhasid al-Qur'an sebagai berikut:

. .

Hakikatnya Al-Qur'an yng mulia itu merupakan sumber islam yang pertma, semua persoalan den masalah mengacu ke pada al-Qur'an sebagai penjelas ya atau fakta yang terkandung didalamnya. Menjadikan maqhasid memiliki urgensi yang berkaitan dengan hukum-hukum dan menjelasknnya. Maka al-Qur'an yang mengandung maksud atau pemahaman yang paling besar. Yaitu Aawal dari segala permulaan dan sumber dari segala sumber. Sesungguhnya seluruh pemahaman mengenai al-Qur'an yang ada. Perumapamaan itu semua kembali kedalam bentuk kalimat atau pasalnya yang terperinci. Penjelasan atau perincian itu menunjukkan secara menyeluruh perihal ilmu yang terkandung didalamnya  rahasianya yang di arahkan dan dimaksud ('Isya Buakaz: 2017).

Dalam perihal kajian Ulumu Al-Qur'an tentunya diskursus maqhasid al-Qur'an di bahas dan di pelajari oleh para pengkaji al-Qur'an bahakan bisa dikatakan tahapan terakhir dalam upaya pemahaman dari Al-Qur'an itu sendiri. Setelah  tren kajian  al-Qur'an naik daun dengan menggunakan metode hermeneutika, tampaknya memahami maqhasid al-Qur'an memiliki cakupan yang lebih diterima luas oleh masyarakat (Delta Yaumin: 2020)

Dalam  mengetahui makna atau pemahamanAl-Qur'an tentunya semua Ulumul Qur'an dan perangkat lainya beserta Maqhasid Al-Qur'an saling berkesinambungan satu sama lain didalam menggali makna dan  maksud adannya Al-Qur'an beserta isinya yang itu semua berkaitan dengan penafsiran pula, bila mana dilihat dari segi penafsiran termasuk salah satu 'ulumul Qur'an dan Tafsir maka tidak asing lagi dengan apa yang di sebtkan oleh Ibnu katsir:

  : .

            Metode penafsiran yang paling Ishahih adalah menafsirkan al-Qur'an dengan al-Qur'an, dan jika tidak di teukan dalam al-Qur'an maka lacaklah dalam sunnah karena ia adalah penjelas al-Qur'an. Bahkan, imam al-Syafii berkata bahwa setiap apa yang di tetapkan oleh Rasulullah Saw. Berdasrakan dari apa yang di pahami beliau dari al-Qur'an (Ismail ibnu katsir: Tafsir al-Qur'an al-Adhim)

Sedangkan 'Ulumul Qur'an secara etimologi berasal dari bahasa arab yang terdiri dari 'ulum dan Qur'an .'Ulum adalah jamak dari kata al-alim yang bermakna al-fahmn, al-ma'rifah serta al-idrak yaitu paham, mengetahui dan meneguasainya dan ulumul Qur'an ada bertujuan untuk memahami makna yang tersurat dan tersirat dalam Al-Qur'an sehingga dapat mengetahui  apa yang Allah kabrkan dalam Al-Qur'an dari pertama kali turunnya zaman Rasulullah SAW. Sampai sekarang (M.Kamal:2019).

Ulumul Qur'an mencangkup berbagai disiplin keilmuan diantaranya berkaitan dengan tafsir, i'jaz, qira'ah, ilmu bahasa, sejarah dan lain lain itu semua ilmu itu mempunyai cabang-cabang ilmu lagi menurut Abu Bakar Ibnu al-Arabi sebagaimana yang dikutip as-Suyuthi, 'Ulumul Qur'an terdiri dari 77.450 ilmu (Anshori: 2013).

Maka pantaslah maqhasid qur'an itu sangatlah urgensi bagi para pengkaji Al-Qur'an baik mufassir amaupun ilmuan ysng memahaminya dalam membuahkan hasil pemahaman yang bisa saja sampai kedalam sebuah karaya penafsiran. Dimana mufassir dituntut untuk berusaha menafsirkan Al-Qur'an yang nantinya memberikan kemaslahatan bagi manusia serta mencegah terjadinya kemafsadatan atau kerusakan. Urgensi Maqhasid al-Qur'an sebagai kaidah penting dalam penafsiran al-Qur'an, karena sering kali peanafsir di tunggangi hanya untuk membela  kepentingan ideologi, mazhab, golongan mufassir semata yang jauh dari kata maslahat untuk bersama (M. Bushiri: 2019).

Maka urgensi maqhasid al-Qur'an untuk 'ulumul qur'an berbasis pemahaman dan penafsiran yang sejalan untuk kemaslahatan bersama. Demikian pula Maqhasid al-Qur'an belum menjadi disiplin ilmu yang sendiri yang banyak di sepakati oleh para ulama karena itu semua saling berksinambungan dengan erat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun