"Itu malah menjadi sebuah pembelajaran publik mana yang benar, siapa yang betul dan tidak. Tapi apapun harus satu visi dengan Presiden"
--- Presiden Joko Widodo ---
Mengapa persoalan yang menyangkut hajat hidup orang banyak justru dihambat untuk diketahui oleh publik?
Inilah beberapa pertanyaan yang muncul dalam beberapa waktu belakangan ini. Pertanyaan-pertanyaan publik yang mengemuka ke permukaan melalui berbagai saluran media sosial tersebut memang telah menjadi sebuah kewajaran ditengah perkembangan baru “Daulat Rakyat pada Era Digital”.
Menurut Amir Sodikin dalam Harian Kompas pada 15 Desember 2014 “Joko Widodo adalah presiden yang lahir dari fenomena gerakan digital. Oleh karena itu, tidak aneh jika salah satu gagasannya adalah memanfaatkan TI untuk mengganti blusukan, kegiatan turun ke masyarakat yang selama ini sering dilakukannya”.
Ya, rakyat memang telah menemukan saluran politiknya untuk mewujudkan kedaulatannya. Inilah era baru, era demokrasi digital. Ruang demokrasi yang memberikan kesempatan yang luas bagi seluruh rakyat Indonesia untuk menyatakan hak demokrasinya yang dilindungi oleh UUD.
Namun demikian, Presiden Joko Widodo dengan tegas mengingatkan bahwa "Itu (demokrasi digital-penulis) menjadi sebuah pembelajaran publik, mana yang benar dan mana yang tidak benar" dan “apa pun harus tetap satu visi dengan Presiden. Itu saja. Prinsip itu. Prinsip satu itu”.
Perkembangan demokrasi digital sejak Pemilu 2014 telah membuka kesempatan baru bagi mayoritas publik untuk melakukan konfirmasi terhadap berbagai informasi dan sumber data yang berseliweran di hadapannya.
Ketika Presiden Jokowi mengingatkan kepada publik bahwa Visi Trisakti dan Nawacita itu adalah hal yang prinsip, maka publik diajak untuk kembali membuka Visi Misi dan Program Aksi Presiden @Jokowi yang diserahkan kepada KPU dalam Pemilu 2014 yang lalu “Jalan Perubahan untuk Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian”. Didalam Visi Misi dan Program Aksi tersebut, pemerintahan yang dinahkodai oleh Presiden Jokowi akan dijalankan diatas rel konstitusi melalui Jalan Perubahan yang adalah jalan ideologis yang secara historis bersumber pada Pancasila, UUD 1945, dan Proklamasi.
Pembukaan UUD 1945 dengan jelas mengamatkan bahwa arah tujuan nasional dari pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.