RAJAWALI BANGKIT DI "DWELLING TIME"
Lambatnya proses bongkar muat peti kemas (dwelling time) yang terjadi di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, telah lama membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) geram. Pada 2 kali kunjungannya ke Pelabuhan Tanjung Priok yang merupakan pelabuhan utama nasional dengan penguasaan arus ekspor-impor barang dan jasa sekitar 70 persen secara nasional, Presiden Jokowi tidak melihat adanya perkembangan yang signifikan. Akibat kegeramannya, Presiden Jokowi tak segan untuk melakukan pencopotan terhadap para pejabat yang terlibat dalam operasional bongkar muat di Tanjung Priok.
Menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi, Menko Rizal Ramli mengeluarkan kebijakan “Tujuh Langkah Memangkas Dwelling Time”. Meski langkah-langkah Rizal Ramli tak luput dari perlawanan dari berbagai pihak yang selama ini ikut merasakan “kenikmatan” dari lamanya proses dwelling time ini, kita dapat melihat perkembangan positif dari gebrakan Rizal Ramli tersebut. Proses Dwelling Time yang pada Juni 2015 masih di angka 5,5 hari, kini di akhir Desember 2015 telah turun menjadi 4,3 hari. Untuk memeriksa angka dwelling time secara real time, kita dapat membuka website dwelling.indonesiaport.co.id/.
Tujuh Jurus Memangkas Dwelling Time
- Deregulasi terhadap 32 aturan yang terkait dengan impor barang. Menurut Ketua Satgas Percepatan Dwelling Time, dari 32 peraturan tersebut, sebanyak 16 aturan sudah berhasil di hapus, dilakukan perbaikan atau revisi dan terdapat 12 aturan lagi yang sedang dalam proses penandatanganan. Sementara itu terdapat 4 aturan lain yang terkait besi baja, gula, printer foto copy berwarna, dan garam yang masih memerlukan negosiasi dan hitungan yang lebih rinci.
- Tentang kepabeanan, Ditjen Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok Jakarta sepakat melakukan pelabelan atau pelekatan label di Cikarang Dry Port (CDP).
- Terkait kereta barang ke dalam pelabuhanan Tanjung Priok, seperti yang diungkapkan oleh Menteri Perhubungan, akan beroperasi mulai Februari 2015.
- Tentang peningkatan denda bagi container yang menginap lebih dari 3 hari di pelabuhan, sebetulnya Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan peraturan umumnya yang justru ditentang oleh Dirut Pelindo 2, RJ Lino. Dalam rapat kabinet tanggal 22 Desember 2015 yang lalu, akhirnya diputuskan bahwa Menteri BUMN yang selanjutnya akan menetapkan besaran denda bagi container yang menginap lebih dari 3 hari di pelabuhan.
RAJAWALI BANGKIT & REVALUASI ASET
Salah satu langkah kebijakan yang telah ditempuh oleh pemeritahan Jokowi guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional adalah Revaluasi Aset. Kebijakan revaluasi asset ini telah ditetapkan dalam Paket Kebijakan Ekonomi jilid V pada Oktober 2015 yang lalu. Berkaca pada sukses Revaluasi Aset yang pernah dilakukan oleh rizal Ramli pada 15 tahun lalu saat dirinya menjadi Menko Perekonomian di masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur), kebijakan Revaluasi Aset dalam Paket Kebijakan Ekonomi jilid V ini telah menunjukkan progresnya.
Berikut adalah progress dari kebijakan Revaluasi Aset yang ditetapkan Pemerintah Jokowi dalam Paket Kebijakan Ekonomi jilid V :
1. Revaluasi Aset, Aset Bank Mandiri diperkerian naik menjadi Rp 23 Trilliun.
Dari hasil estimasi revaluasi aset tetap yang dilakukan Bank Mandiri pada Desember 2015 ini, maka aset tetap Bank Mandiri pada 2016 diperkirakan akan naik sekitar Rp 23 triliun. Di akhir Kuartal III 2015 lalu, Bank Mandiri membukukan aset Rp 905 triliun.
Menurut Direktur Finance and Strategy Bank Mandiri, Kartika Wirjoatmodjo, langkah Mandiri merevaluasi aset ini tidak akan mempengaruhi cash flow perseroan. Bahkan menurutnya, langkah ini dapat memperkuat modal perseroan sehingga ke depan, Bank Mandiri dapat meningkatkan kontribusi dalam mengakselerasi laju pertumbuhan ekonomi