Sosialisasi PKH dan BPNT di Tangeran Selatan juga dihadiri Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Harry Hikmat, Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Andi ZA Dulung dan Wakil Gubernur Banten Andhika Hazrumi.
Wagub Andhika dalam sambutannya mengatakan PKH sangat bermanfaat untuk menekan angka kemiskinan. Dimana pada September 2018 angka kemiskinan di Provinsi Banten 5,25 persen.
Ia berpesan kepada KPM agar tidak konsumtif dan menggunakan bansos untuk perbaikan gizi anak dan keberlangsungan sekolah mereka.
PKH dan BPNT merupakan program prioritas nasional yang dilaksanakan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial sebagai bentuk upaya penurunan angka kemiskinan.
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat (conditional cash transfer) untuk keluarga miskin yang memiliki kondisional kesehatan dan pendidikan. Pada 2019 terdapat komponen tambahan bagi keluarga dengan lansia dan penyandang disabilitas.
Skema Bantuan PKH yang sebelumnya diberlakukan flat sebesar Rp1.890.000/keluarga, pada tahun 2019 berubah, disesuaikan dengan beban kebutuhan keluarga.
Sementara BPNT merupakan transformasi dari program yang telah berjalan yang dahulu lebih dikenal dengan Raskin/Rastra. Pada Tahun 2018 BPNT diperluas yang semula hanya di 44 Kota menjadi 219 Kabupaten dan Kota dan 295 Kabupaten masih melalui skema Bansos Rastra.
Skema BPNT sendiri diberikan kepada KPM sebesar Rp. 110.000/bulan yang disalurkan melalui Bank HIMBARA melalui KKS yang dapat digunakan untuk membeli bahan kebutuhan pangan yang dibutuhkan, tidak hanya terbatas beras namun juga gula, telur, daging, dll.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H