Mohon tunggu...
Sobat Sosial
Sobat Sosial Mohon Tunggu... Programmer - Anything I Do Just For My God
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menginformasikan Berita Terkait Bidang Sosial dan Bidang Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Mensos: Awal April Bantuan PKH Tahap II Cair

1 April 2019   11:48 Diperbarui: 1 April 2019   11:50 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sosialisasi PKH dan BPNT di Tangeran Selatan juga dihadiri Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Harry Hikmat, Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Andi ZA Dulung dan Wakil Gubernur Banten Andhika Hazrumi.

Wagub Andhika dalam sambutannya mengatakan PKH sangat bermanfaat untuk menekan angka kemiskinan. Dimana pada September 2018 angka kemiskinan di Provinsi Banten 5,25 persen.

Ia berpesan kepada KPM agar tidak konsumtif dan menggunakan bansos untuk perbaikan gizi anak dan keberlangsungan sekolah mereka.

PKH dan BPNT merupakan program prioritas nasional yang dilaksanakan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial sebagai bentuk upaya penurunan angka kemiskinan.

PKH merupakan bantuan sosial bersyarat (conditional cash transfer) untuk keluarga miskin yang memiliki kondisional kesehatan dan pendidikan. Pada 2019 terdapat komponen tambahan bagi keluarga dengan lansia dan penyandang disabilitas.

Skema Bantuan PKH yang sebelumnya diberlakukan flat sebesar Rp1.890.000/keluarga, pada tahun 2019 berubah, disesuaikan dengan beban kebutuhan keluarga.

Sementara BPNT merupakan transformasi dari program yang telah berjalan yang dahulu lebih dikenal dengan Raskin/Rastra. Pada Tahun 2018 BPNT diperluas yang semula hanya di 44 Kota menjadi 219 Kabupaten dan Kota dan 295 Kabupaten masih melalui skema Bansos Rastra.

Skema BPNT sendiri diberikan kepada KPM sebesar Rp. 110.000/bulan yang disalurkan melalui Bank HIMBARA melalui KKS yang dapat digunakan untuk membeli bahan kebutuhan pangan yang dibutuhkan, tidak hanya terbatas beras namun juga gula, telur, daging, dll.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat
Kementerian Sosial RI

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun