Mohon tunggu...
Sobat Budidaya
Sobat Budidaya Mohon Tunggu... Penulis - Media

Knowledge Center for Sustainable Aquaculture in Indonesia #aquacultureforfuture #ayobudidayaikan |Campaign |Product |Project |

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perizinan Berusaha bagi Pembudidaya Kecil di Era UU Cipta Kerja

27 April 2021   14:30 Diperbarui: 29 April 2021   11:14 1583
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengawasan dan Sanksi Bagi Pembudidaya Kecil

Proses pengurusan perizinan berusaha bagi pembudidaya perlu dilakukan hanya melalui sistem OSS dan tidak ada lagi tatap muka. Pendelegasian perizinan yang diberikan kepada Pemerintah Daerah akan diatur melalui Peraturan Menteri dan perlu tetap terintegrasi dalam OSS. Rekomendasi teknis dari kementerian terkait dapat dilakukan didalam sistem OSS sehingga ketika kementerian terkait tidak memberikan rekomendasi teknis sesuai dengan waktu yang telah diberikan maka secara otomatis akan disetujui oleh sistem OSS.

Pasca UU CK terdapat penataan ulang sanksi dengan penerapan Ultimatum Remedium, artinya pengenaan sanksi pidana merupakan upaya terakhir. Jika hanya pelanggaran terkait administrasi saja hanya dikenakan sanksi adminstrasi. Akan tetapi jika pelanggaran telah menimbulkan dampak terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan dan lingkungan maka memungkinkan dapat dikenakan sanksi pidana.

Pada saat ini KKP sedang menyusun Peraturan Menteri terkait Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan. Sanksi pada kegiatan budidaya ikan sebenarnya tidak tercantum pada PP No 5 Tahun 2021, akan tetapi pada Rancangan Permen KP tersebut perikanan budidaya masuk ke dalam salah satu kegiatan yang dikenakan Sanksi Administrasi. Sanksi Administrasi terdiri dari peringatan/ teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda adminstratif, pembekuan perizinan berusaha dan/atau pencabutan perizinan berusaha. Pada Peraturan Menteri tersebut seharusnya dibedakan pengenaan sanksi berdasarkan skala usaha dan tingkat resiko. Untuk usaha budidaya skala UMK dan tingkat resiko menengah rendah perlu diutamakan pembinaan dan pemahaman terkait perizinan berusaha.

Hal penting lainnya yang harus diperhatikan adalah terkait dengan pelanggaran perizinan berusaha sektor kelautan dan perikanan yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan sumber daya laut dan/atau sumber daya ikan. Pada pelanggaran tersebut diharapkan tidak terdapat sanksi yang sama yang dikenakan pada sektor lingkungan hidup dan kehutanan sehingga dapat memberatkan pembudidaya ikan.

Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Kecil

Produk peraturan lainnya dari turunan UU CK adalah PP no 7 tahun 2021 terkait Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dau Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pemerintah pusat dan daerah diamanatkan untuk melakukan pembinaan dan pendaftaran bagi UMK. Pemerintah melakukan identifikasi dan pemetaan UMK berdasarkan tingkat resiko.

Pemerintah yang telah melakukan identifikasi dan pemetaan perlu mendaftarkan UMK melalui sistem OSS untuk mendapatkan perizinan berusaha. Jadi pemerintah harus melakukan "jemput bola" untuk melakukan pendampingan bagi pembudidaya kecil eksisting yang mengalami kesulitan dengan sistem yang baru.

Pendampingan juga dilakukan pada penerapan sertifikat standar sehingga penerapan sertifikat standar tidak hanya sebatas persyaratan tetapi juga dapat dipraktekan oleh pembudidaya kecil. Dalam hal pembudidaya kecil terkena pelanggaran dan mendapatkan sanksi, pemerintah wajib memberikan bantuan hukum untuk mendampingi pembudidaya kecil dalam melalui proses pemberian sanksi, misalnya untuk melakukan banding terhadap sanksi yang diberikan sesuai dengan mekanisme banding yang tercantum pada Permen KP.

Besar harapan adanya penyederhanaan yang nyata untuk mendukung pengembangan pembudidaya kecil di Indonesia maka semangat penyederhanaan perizinan pada UU Cipta Kerja perlu dipertahankan sampai dengan pengaturan teknis yang diatur dalam Peraturan Menteri. Penyederhanaan perizinan pada level prosedur dan rekomendasi teknis oleh masing-masing kementerian terkait harus terintegrasi dengan sistem OSS sehingga mengurangi "tatap muka". Semakin banyak adanya "tatap muka" biasanya semakin banyak dari oknum yang melakukan pemerasan kepada pelaku usaha. Peraturan di Daerah juga harus harmonis dengan peraturan pemerintah pusat sesuai dengan PP No 6 tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha di Daerah, bahwa pembentukan Peraturan Daerah harus melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan seharusnya juga melibatkan instansi terkait lainnya. (Modannys)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun