Â
Dengan adanya deklarasi Djuanda Indonesia resmi menjadi sebuah negara archipelago atau negara kepulauan melalui usulan dari Mr. Mochtar Kusumaatmajaya[15] Kemudian Deklarasi Djuanda dibawa kedalam forum internasional yakni ke dalam United Nation Conference Law of The Sea (UNCLOS).
Â
C. United Nation Convention on The Law Of The Sea (UNCLOS) 1982
Â
Adapun beberapa isi kesepakatan yaitu, penetapan Indonesia sebagai negara kepualauan dan negara pantai berhak atas laut teritorial sejauh 12 mil laut, zona tambahan sejauh 24 mil laut, Zona Ekonomi Ekslusif sejauh 200 mil laut dan landas kontinen sejauh 350 mil atau lebih yang lebar masing-masing zona tersebut diukur dari referensi yang disebut garis pangkal.[16]
Â
      Kedaulatan wilayah perairan Indoensia semakin luas dibandingkan sebelumnya, dengan demikian Indonesia memiliki pulau sebanyak 17.480 Pulau dan garis pantai sepanjang 95.181 km, sehingga secara geografis Indonesia merupakan negara maritim yang memiliki total wilayah 7,9 juta km2, yang terdiri dari 1,9 juta km2 daratan dan 5,8 juta km2 lautan. Hal tersebut akan berdampang kepada keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, wilayah Indonesia semaki bertambah menyebabkan wilayah laut lepas tidak ada lagi dan bersatu menjadi kedaulatan wilayah perairan Indonesia.[17]
Â
      Beberapa keuntungan dari adanya kesepakatan UNCLOS 1982 bagi Indonesia yang menjadikan Indonesia sebagai kawasan strategis di wilayah Asia Tenggara. Karena, Indonesia berada pada posisi yang strategis bagi kegiatan ekonomi, sosial, budaya yang mana kita ketahui indonesia berada di tengah-tengah persilangan antara dua benua yaitu Benua Asia dan Benua Australi, berada pada dua samudera yaitu Samudera Pasifik dan Samudera Hindia serta menjadi negara yang menjadi perlintasan kapal-kapal asing dalam malekukan aktifitas perekonomiannya.[18] Tetapi dengan posisi yang sangat strategis ini juga memunculkan peluang terjadinya konflik dengan negara tetangga baik yang berbatasan langsung atau dengan negara yang memiliki kepentingan.[19] Indonesia mulai meratifikasi hasil UNCLOS 1982 melalui Undang Undang No. 17 Tahun 1985 sejak saat itu Indonesia tunduk pada Hukum UNCLOS 1982.
Â