Mohon tunggu...
sintaniaa
sintaniaa Mohon Tunggu... Penegak Hukum - mahasiswi uin surakarta prodi s1 hukum keluarga islam

demi tugas, rela menangis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pernikahan Dini dalam Perspektif Hukum Perkawinan

14 Maret 2023   04:19 Diperbarui: 14 Maret 2023   05:27 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama : Zainun Sintaniaa 

Nim / Kelas : 212121075 / HKI 4C

Tugas Book Review Hukum Acara Perdata di Indonesia

Nama Pengarang : Catur Yunianto, S.H., M.H.

Judul Buku : Pernikahan Dini dalam Perspektif Hukum Perkawinan

Penerbit : Nusa Media, Bandung (cetakan 1 : juni 2018)


Kesimpulan isi buku :

Permasalahan pernikahan dini di Indonesia sangat bertentangan dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 perihal Perkawinan dan Undang-undang perlindungan anak No. 23 Tahun 2002 dalam bab 2 pasal 6 dan pasal 7. Dalam Undang-undang diatas dijelaskan mengenai syarat dan ketentuan perkawinan ataupun pernikahan di Indonesia. Salah satunya masing-masing calon mempelai berumur paling muda, 19 tahun. Jika tidak sesuai dengan ketentuan dan syarat maka dinyatakan menyalahi aturan undang-undang.

Apa itu pernikahan dini?
Pernikahan dini ialah pernikahan dibawah umur yang banyak memanfaatkan anak dibawah umur. Tanpa kita sadari dari hal ini, mengakibatkan banyak akibat, antara akibat negatif dan positif.

Dampak negatif seperti, kehilangan masa remaja, dari sisi kesehatan banyak pasangan muda rentan kehilangan nyawa ketika melahirkan, rentan kdrt dan dari sisi psikologi, pasangan muda belum benar-benar siap secara mental karena terpengaruhi jiwa yang masih labil.

Dampak positif antara lain, seperti; menghindari zina apalagi dizaman sekarang dan dari sisi ekonomi memberikan pelajaran menghemat uang pengeluaran untuk bertahan hidup.

Ketika terjadi pernikahan dini maka dikatakan menyalahi aturan undang-undang, titik terberat berada di syarat dan ketentuan perkawinan dan disini dijelaskan pada pasal 7 undang-undang No. 1 tahun 1974 menyebutkan; pernikahan dini hanya diizinkan bila mempelai lelaki berumur 19. Jika belum mencapai umur 19 dapat meminta dispensasi kepada pengadilan yang di minta oleh orang tua mempelai lelaki ataupun perempuan.

Pencegahan pernikahan dini di masyarakat bisa dilakukan melalui forum-forum misalnya seperti; edukasi orang tua, penyuluhan secara langsung, pengajian khusus anak remaja, ataupun program kerja dari desa tersebut.


Kesimpulan dan inspirasi setelah membaca buku :

Melakukan pernikahan tidak disalahkan sama sekali, bukan berarti boleh melakukan pernikahan tanpa melihat syarat dan ketentuan undang-undang. Akan tetapi, lebih bijaksana jika melakukan pernikahan sesuai dengan syarat dan ketentuan undang-undang agar tidak menimbulkan hal yang tidak di inginkan.

Sebagai mahasiswi jurusan hukum keluarga islam, tentu harus patuh dan paham khususnya dalam perihal pernikahan. Tahap yang harus dibenahi untuk mencegah pernikahan dini bisa dilakukan oleh orang tua dan masyarakat, terlebih perihal pola pikir masyarakat yang menanggapi permasalahan pernikahan dini.
Buku ini sangat membantu saya membuka lembaran perihal berapa penting dan tidaknya pernikahan dini untuk remaja Indonesia dan buku ini sangat rekomendasi dijadikan tolak ukur sebagai landasan berfikir untuk menanggapi permasalahan pernikahan dini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun