Ketika terjadi pernikahan dini maka dikatakan menyalahi aturan undang-undang, titik terberat berada di syarat dan ketentuan perkawinan dan disini dijelaskan pada pasal 7 undang-undang No. 1 tahun 1974 menyebutkan; pernikahan dini hanya diizinkan bila mempelai lelaki berumur 19. Jika belum mencapai umur 19 dapat meminta dispensasi kepada pengadilan yang di minta oleh orang tua mempelai lelaki ataupun perempuan.
Pencegahan pernikahan dini di masyarakat bisa dilakukan melalui forum-forum misalnya seperti; edukasi orang tua, penyuluhan secara langsung, pengajian khusus anak remaja, ataupun program kerja dari desa tersebut.
Kesimpulan dan inspirasi setelah membaca buku :
Melakukan pernikahan tidak disalahkan sama sekali, bukan berarti boleh melakukan pernikahan tanpa melihat syarat dan ketentuan undang-undang. Akan tetapi, lebih bijaksana jika melakukan pernikahan sesuai dengan syarat dan ketentuan undang-undang agar tidak menimbulkan hal yang tidak di inginkan.
Sebagai mahasiswi jurusan hukum keluarga islam, tentu harus patuh dan paham khususnya dalam perihal pernikahan. Tahap yang harus dibenahi untuk mencegah pernikahan dini bisa dilakukan oleh orang tua dan masyarakat, terlebih perihal pola pikir masyarakat yang menanggapi permasalahan pernikahan dini.
Buku ini sangat membantu saya membuka lembaran perihal berapa penting dan tidaknya pernikahan dini untuk remaja Indonesia dan buku ini sangat rekomendasi dijadikan tolak ukur sebagai landasan berfikir untuk menanggapi permasalahan pernikahan dini.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI