Mediasi dapat ditempuh para pihak yang terdiri dari atas dua pihak yang bersengketa ataupun lebih dari dua pihak (multiparties). Dalam penyelesaian mediasi ini dapat dicapai jika semua pihak yang bersengketa dapat menerima penyelesaian itu. Dan ada kalanya para pihak tidak mampu mencapai penyelesaian sehingga mediasi berakhir dengan jalan buntu, dan situasi ini yang akan membedakan mediasi dari litigasi. Litigasi pasti berakhir dengan sebuah penyelesaian hukum yang berupa putusan hakim meskipun penyelesaian hukum belum tentu berhasil dengan sebuah penyelesaian hukum.
Maka dari itu persoalan warisan sangat menjadi perhatian dalam hukum Islam karena pada dasarnya Dalam Islam, warisan sangat penting karena ia mengatur pembagian harta setelah seseorang meninggal. Hukum warisan Islam didasarkan pada ketentuan Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad yang menekankan prinsip keadilan. Hal ini penting agar hak-hak semua ahli waris diakui dan dipenuhi secara adil. Misalnya, dalam Islam, suami, istri, anak-anak, orang tua, dan saudara-saudara memiliki bagian yang ditentukan dari harta warisan. Dengan mematuhi aturan warisan Islam, masyarakat Muslim diharapkan dapat menjaga keharmonisan dan keadilan dalam pembagian harta warisan.
Dalam waris adapun penyelesaian tentang Aul dan Radd, sebagai berikut;
Penyelesaian aul dan radd adalah dua konsep dalam ilmu tajwid, yang berkaitan dengan cara melafalkan huruf hijaiyah. Berikut penjelasannya:
- Aul: Aul () adalah pembacaan huruf hijaiyah dengan memperpendek atau mempercepat lafal tanpa mengubah bunyi aslinya. Contohnya, huruf () dibaca dengan cara mengucapkannya lebih cepat tanpa mengubah suara menjadi huruf lain.
- Radd: Radd () adalah pengembalian lafal huruf hijaiyah kepada asalnya setelah sebelumnya diubah karena ikhfa, idgham, atau iqlab. Contohnya, dalam ikhfa, huruf (nn) yang seharusnya tidak terdengar jika bertemu dengan huruf (b), akan terdengar dengan jelas dalam radd. Jadi, dalam radd, huruf tersebut dibaca dengan jelas sesuai dengan bentuk aslinya.
Pengetahuan tentang aul dan radd penting dalam membaca Al-Qur'an dengan benar, karena salah dalam melafalkan huruf-huruf tersebut bisa mengubah makna dari ayat yang dibaca.
Nah, hukum warisan dalam Islam ini terdapat suatu penyelesaian warisan yang dikenal dengan istilah 'aul dan radd. Untuk mengetahui secara lebih jelas apa itu 'aul dan radd dan bagaimana hal tersebut diatur dalam Kompilasi hukum Islam (KHI), berikut sebagaimana telah dirangkum oleh Dream melalui berbagai sumber. Seperti dikutip dari buku berjudul Hukum Kewarisan Islam oleh Dr. H. Akhmad Haries, menurut As-Sayyid Sabiq pengertian 'aul adalah adanya kelebihan saham dzawil dan adanya kekurangan kadar bagian mereka dalam pembagian harta warisan.Menurut Yusuf Musa, 'aul adalah kurangnya kadar (bagian) harta peninggalan atas kelebihan jumlah saham para ahli waris.
Sedangkan menurut Hasanain Muhammad Makhluf, 'aul adalah adanya kelebihan dalam saham-saham para ahli waris dari besarnya asal masalah dan adanya kekurangan dalam kadar penerimaan mereka karena asal masalahnya tidak cukup untuk memenuhi fardh-fardh ashabul furudh.
Jika terjadi kekurangan harta, yakni ahli waris banyak dalam furudhul muqaddarah dilakukan dengan apa adanya. Sehingga untuk bisa menyelesaikannya adalah dengan bagian yang diterima oleh masing-masing ahli waris dikurangi dengan cara proporsional sesuai dengan besar kecilnya bagian yang diterima, maka inilah yang disebut dengan 'aul.
Pengertian Radd
Selain 'aul, pada hukum warisan dalam Islam juga terdapat istilah radd. Seperti dikutip dari buku berjudul Hukum Kewarisan Islam oleh Dr. H. Akhmad Haries, menurut Hasanain Muhammad Makhluf pengertian radd adalah kebalikan dari 'aul. Yakni adanya suatu kelebihan pada kadar bagian ahli waris dan adanya kekurangan pada jumlah sahamnya.
Menurut Ahmad Rifa'i Arief, radd adalah suatu kekurangan jumlah saham daripada asal masalah, dan adanya kelebihan kadar bagian para ahli waris. Adanya kelebihan harta, karena ahli waris ashabul furudh hanya terdapat sedikit dan penerimanya juga sedikit. Dalam masalah ini, ada sebagian pendapat yang mengatakan bahwa kelebihan harta waris dikembalikan pada ahli waris.