Mohon tunggu...
SNF FEBUI
SNF FEBUI Mohon Tunggu... Jurnalis - Badan Semi Otonom di FEB UI

Founded in 1979, Sekolah Non Formal FEB UI (SNF FEB UI) is a non-profit organization contributing towards children's education, based in Faculty of Economics and Business, Universitas Indonesia. One of our main activities is giving additional lessons for 5th-grade students, from various elementary schools located near Universitas Indonesia. _________________________________________________________ LINE: @snf.febui _________________________________________________________ Instagram: @snf.febui ____________________________________________________ Twitter: @snf_febui _______________________________________________________ Facebook: SNF FEB UI ____________________________________________________ Youtube: Sekolah Non Formal FEB UI ______________________________________________________ Website: snf-febui.com ______________________________________________________ SNF FEB UI 2020-2021 | Learning, Humanism, Family, Enthusiasm | #SNFWeCare

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Hari Guru Nasional: Bagaimana Kondisi "Pahlawan" Kita Saat Ini?

25 November 2019   21:30 Diperbarui: 19 Maret 2020   13:57 1196
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setiap tahunnya, tanggal 25 November diperingati sebagai Hari Guru Nasional. Peringatan ini juga bertepatan dengan hari ulang tahun PGRI. Tahun ini, Peringatan Hari Guru Nasional bertemakan "Guru Penggerak Indonesia Maju".

Hari ini tentu menjadi ajang bagi kita untuk mengingat serta mengenang jasa guru-guru kita. Guru sebagai pahlawan tanpa tanda jasa menjadi orang yang berperan penting bagi peningkatan kualitas, talenta, serta membentuk karakter anak bangsa yang berpengaruh kepada kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Namun bersamaan dengan hal tersebut, kualitas dan kuantitas guru serta kesejahteraannya masih menjadi problematika tersendiri di Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, rata-rata nasional hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2018 hanya mencapai sekitar 53,02 atau berada di bawah standar kompetensi minimal yang ditetapkan sebesar 55,00[1].

Data Kemdikbud lainnya menunjukkan bahwa hanya ada 7 (tujuh) provinsi di Indonesia yang dapat mencapai standar UKG yang ditetapkan[2]. Hal tersebut menunjukkan bahwa kualitas dari guru yang ada saat ini hampir di seluruh Indonesia belum terlalu baik.

Dilihat dari sisi kuantitasnya, permasalahan kekurangan guru juga masih menjadi problematika saat ini di Indonesia. Menurut data PGRI, hingga bulan Agustus 2019, Indonesia disebut masih kekurangan sebesar 1,1 juta orang guru[3].

Selain itu, proyeksi dari Kemdikbud menunjukkan bahwa sekitar 316.535 orang guru akan pensiun pada tahun 2019 hingga 2023[4]. Hal tersebut tentu menimbulkan kekhawatiran bagi kita karena keberadaan guru menjadi suatu yang penting dalam menunjang proses pembelajaran siswa di sekolah.

Hal lainnya yang menjadi problematika adalah perihal kesejahteraan guru di Indonesia yang dinilai masih rendah dan belum layak, terutama guru honorer. Masih banyak penghasilan dari guru honorer yang jauh dari kata layak, bahkan di bawah angka Upah Minimum Regional (UMR). Bahkan di suatu daerah, guru honorer ada yang dibayar hanya sebesar Rp.350.000 per tiga bulan[5]. Hal tersebut menunjukkan belum semua guru memiliki kesejahteraan yang sama di Indonesia.

Lantas, Apa saja faktor-faktor yang menyebabkan tiga permasalahan utama terkait dengan kondisi guru yang ada saat ini di Indonesia? Adakah kebijakan yang diambil pemerintah untuk mengatasi berbagai permasalahan tersebut? Simak ulasan JiMin berikut!

Kualitas dan Kompetensi Guru di Indonesia Saat Ini
Laporan dari UNESCO dalam Global Education Monitoring (GEM) Report 2016[6] menunjukkan pendidikan di Indonesia hanya menduduki urutan 10 dari 14 negara berkembang, sedangkan guru sebagai faktor penting dalam menentukan perkembangan pendidikan siswa didik menempati peringkat 14 dari 14 negara berkembang yang diteliti.

Data tersebut memperlihatkan kepada kita bahwa kualitas pendidikan di Indonesia masih tertinggal dibandingkan sesama negara berkembang yang diteliti dalam laporan tersebut. 

Selain data Uji Kompetensi Guru (UKG) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai salah satu alat evaluasi yang digunakan dalam mengukur kompetensi guru (yang telah dipaparkan sebelumnya di atas), dari 3,9 juta guru yang ada pada tahun 2017, sebanyak 25 persen masih belum memenuhi syarat kualifikasi akademik serta 52 persen guru belum memiliki sertifikat profesi[7].

Data-data tersebut seakan menjadi rapor yang menunjukkan rendahnya kualitas guru yang ada saat ini di Indonesia. Lantas, apa sajakah faktor-faktor yang menyebabkan rendahnya kualitas serta kompetensi guru saat ini di Indonesia?

Setidaknya ada empat faktor utama yang menyebabkan rendahnya kualitas serta kompetensi guru saat ini. Pertama, ada ketidaksesuaian disiplin ilmu dengan bidang ajar yang diajarkan di sekolah. Hal ini terjadi karena kurangnya jumlah guru pada mata pelajaran tertentu di sekolah, sehingga seringkali ditemui guru di sekolah mengajar mata pelajaran yang bukan bidang studi yang dipelajarinya.

Maka di kasus ini, terjadinya mismatch (ketidaksesuaian antara kualifikasi akademik, sertifikat profesi dan bidang kerja) masih belum terselesaikan (Raka Joni, 2005). Hal tersebut menyebabkan mereka mengajar dengan ilmu yang seadanya dan tidak kompetibel[8].

Kedua, kualifikasi guru yang ada saat ini belum setara sarjana pendidikan. Konsekuensi logisnya, standar keilmuan yang dimiliki guru menjadi tidak memadai untuk mengajarkan mata pelajaran yang menjadi tugasnya.

Selain itu, guru yang bukan berlatar-belakang sarjana pendidikan kesulitan dalam aspek pedagogik. Laporan Kemdikbud terhadap hasil Uji Kompetensi Awal (UKA) Guru, menunjukkan nilai rata-rata 42,25 dari 100 (Kompas, 2012).

Dari empat kompetensi yang diujikan, kompetensi pedagogik dan profesional menunjukkan nilai yang paling rendah dari kompetensi yang lain. Hal tersebut membuat ketidaksetaraan kemampuan baik dalam keilmuan maupun pengajaran yang dimiliki antar guru di sekolah.

Ketiga, program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) guru yang rendah. Guru dinilai tidak mau mengembangkan diri untuk menambah pengetahuan dan kompetensinya dalam mengajar, tidak membuat publikasi ilmiah, serta tidak inovatif dalam kegiatan belajar mengajar.

Serta keempat, proses perekrutan guru yang dinilai masih kurang efektif. Hal tersebut dikarenakan masih ditemukannya perekrutan guru yang dilakukan tidak secara profesional, sehingga dapat menjadi celah yang menjadikan kompetensi guru yang direkrut menjadi rendah.

Indonesia Kekurangan 1,1 Juta Guru
Data dari Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI) memperlihatkan bahwa hingga bulan Agustus 2019 terjadi kekurangan guru dan tenaga pendidik di Indonesia sebanyak 1,1 juta orang. Sekretaris Jenderal PGRI Ali Rahim menjelaskan bahwa kekurangan jumlah guru paling banyak terjadi pada jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD). 

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa sebagian besar guru yang pensiun setiap tahunnya mencapai 45 ribu hingga 50 ribu orang (Tirto.id, 2019). Pernyataan tersebut juga didukung dengan proyeksi yang dilakukan Kemdikbud yang menunjukkan bahwa sekitar 316.535 orang guru akan pensiun pada tahun 2019 hingga 2023.

Bahkan diprediksi pada tahun 2022 akan terjadi puncak guru pensiun terbesar[9], sehingga diperlukan antisipasi untuk menghindari terjadinya kekurangan guru yang semakin besar.

Sudahkah Guru di Indonesia Sejahtera?
Permasalahan utama lainnya yang ada terkait guru dan tenaga pendidik saat ini adalah gaji yang dinilai terlalu rendah bagi guru terutama guru honorer. Guru honorer yang digaji oleh pihak sekolah seringkali sangat rendah dari Upah Minimum Regional (UMR) bahkan tidak layak serta para guru honorer tidak mendapatkan tunjangan apa-apa di luar gaji mereka. Bahkan seorang guru di Pandeglang, Banten terpaksa memanfaatkan toilet sekolah menjadi bagian rumahnya sejak dua tahun terakhir karena ia hanya dibayar sebesar Rp.350.000 per tiga bulan.

Selain permasalahan gaji dan tunjangan, banyak diantara guru honorer ini yang telah bertahun-tahun mengabdi namun tidak kunjung diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta kesulitan untuk menuntut hak-hak mereka di tengah ketidakjelasan status[10]. Hal ini tentu memperlihatkan masih buruknya tata kelola permasalahan terkait nasib dan kesejahteraan guru honorer.

Bagaimanakah Solusi yang Diambil Oleh Pemerintah?
Solusi atas permasalahan kualitas dan kompetensi guru yang masih rendah sejatinya telah dilakukan oleh pemerintah, misalnya diadakannya pelatihan dan pengembangan guru untuk meningkatkan hasil UKG. Namun, pemetaan kompetensi guru melalui hasil UKG seperti yang dilakukan saat ini dinilai belum tepat sasaran. 

Pemetaan melalui UKG yang ada saat ini tidak memperhatikan perkembangan kompetensi guru dalam jenjang karir yang berbeda.

Sampai saat ini pemerintah belum memetakan kompetensi dan tahap pengembangan yang harus dimiliki oleh guru pertama, guru muda, guru madya, dan guru utama[11]. Sehingga pemerintah diharapkan dapat segera memetakan kompetensi dan tahap pengembangan jenjang karir yang berbeda bagi guru.

Selain itu, Forum Serikat Guru Indonesia juga meminta agar dilakukan reformasi pola dan format pelatihan guru dalam rangka meningkatkan kapasitas kompetensi guru[12]. Hal tersebut dilakukan agar pelatihan yang dilaksanakan dapat berfokus pada konten dan pengelolaan pelatihan yang efektif.

Solusi tersebut diharapkan dapat dilakukan oleh pemerintah agar terwujudnya peningkatan hasil UKG yang berimplikasi kepada meningkatnya kualitas serta kompetensi guru, dan pada akhirnya memberi dampak langsung kepada peningkatan dalam proses dan hasil pembelajaran siswa.

Untuk permasalahan kedua, solusi yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi  kekurangan guru tersebut adalah dibentuknya lima tim dalam rangka tata kelola pendidikan Indonesia oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), dimana salah satu fungsi dari tim yang dibentuk adalah memberi masukan kepada pemerintah agar guru dan tenaga pendidik non-PNS yang sudah lama mengabdi diberikan standar gaji seperti PNS golongan 3A, dikarenakan mereka pada umumnya telah mendapatkan gelar sarjana, sehingga dapat tetap mengajar dengan baik. Upaya tersebut diharapkan dapat menjadi solusi untuk segera  mengatasi kekurangan guru yang terjadi saat ini.

Sedangkan untuk permasalahan ketiga, solusi yang terlihat jelas bagi guru honorer tentu saja pengangkatan status dari guru honorer menjadi PNS. Namun, pemerintah telah menyiapkan skema peralihan status guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Yang membedakan antara status PPPK dengan PNS biasa hanyalah PPPK tidak mendapatkan dana pensiun. Untuk proses perekrutan, guru honorer dapat mengikuti tes secara bertahap dan calon yang tidak lolos CPNS dapat mengikuti tes PPPK. Dengan skema tersebut, pemerintah menargetkan tak ada lagi guru honorer pada tahun 2023[13].

Dengan berbagai solusi kebijakan yang ditawarkan pemerintah diatas, kita berharap semoga terjadi peningkatan kuantitas jumlah guru yang ada saat ini dibarengi dengan kualitas dan kompetensi guru yang meningkat. Selain itu, diharapkan juga kesejahteraan guru akan semakin meningkat.

Dengan demikian, guru sebagai agen transformasi penguatan SDM peserta didik diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kemampuan serta membentuk karakter anak bangsa yang dapat membawa bangsa ini kearah yang lebih baik.

Selamat Hari Guru Nasional! #merdekabelajar #gurupenggerak

Oleh: M. Fajar Ramadhan | EIE 2018

Kepala Biro Jurnalistik

SNF FEB UI 2019-2020

Referensi:

- Detikfinance (2019). Guru Honorer Tinggal di WC Digaji Rp 350 Ribu, Anggaran Negara Kurang?. [online] detikfinance. Available at: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4625341/guru-honorer-tinggal-di-wc-digaji-rp-350-ribu-anggaran-negara-kurang [Accessed 24 Nov. 2019].

- Kemdikbud, I. (2018). Mutu Guru Harus Terus Ditingkatkan. [online] Itjen Kemendikbud. Available at: https://itjen.kemdikbud.go.id/public/post/detail/mutu-guru-harus-terus-ditingkatkan [Accessed 24 Nov. 2019].

- Kemdikbud (2019). :: Neraca Pendidikan Daerah ::. [online] Npd.kemdikbud.go.id. Available at: https://npd.kemdikbud.go.id/?appid=ukg [Accessed 24 Nov. 2019].

- Kemdikbud (2019). Dashboard *GTK*. [online] Referensi.data.kemdikbud.go.id. Available at: https://referensi.data.kemdikbud.go.id/dashboardgtk/ptk_pensiun.php?id=20 [Accessed 24 Nov. 2019].

- Tirto.id (2019). Seleksi CPNS 2019: PGRI Sebut Indonesia Kekurangan 1,1 Juta Guru - Tirto.ID. [online] tirto.id. Available at: https://tirto.id/seleksi-cpns-2019-pgri-sebut-indonesia-kekurangan-11-juta-guru-ehTF [Accessed 24 Nov. 2019].

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun