Mohon tunggu...
Money

Sewa Menyewa dalam Kacamata Islam

2 Maret 2019   15:20 Diperbarui: 2 Maret 2019   15:56 2413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Ijaroh (sewa menyewa) termasuk juga akad dan banyak dikenal di masyarakat dan juga serimg dimanfaatkan sebagai ganti jual beli karena mereka tidak mampu untuk membeli alat-alat atau barang-barang yang mereka butuhkan seperti kendaraan, alat rumah tangga, dan lain-lain.

 Dalam melakukan sewa-menyewa juga diperlukan adanya jasa berupa manusia dan alat (barang). Jasa berupa manusia yaitu dijadikan saksi antara penyewa dengan yang menyewakan, jara berupa alat (barang) yaitu digunakan sebagai sistem penyediaan jasa.

Dari penggambaran diatas dapat dijelaskan bahwa istilah ijarah berasal dari kata yang berarti  (ganti) yang berarti upah, jasa,atau imbalan(2015:231) . Dari penjelasan tersebut dapat diperluas lagi bahwa ijaroh ialah salah satu kegiatan muamalah dalam memenuhi  kebutuhan hidup manusia sewa-menyewa, kontrak, menjual jasa perhotelan. Ijarah juga dapat didefinisan sebagai hak pemanfaatkan aset dengan membayar imbakan tertentu. 

Dengan demikian jasa juga bisa dikatakan dengan ijarah, sebab ijarah dibagi dua yaitu (a) Ijarah bersifat manfaat misalnya sewa menyewa rumah, sewa-menyewa tanah dan (b) ijarah yang bersifat jasa misalnya jasa perhotelan, jasa biro hukum (2015: 231). Seain itu juga ada penjelasan dari Chairuman Pasaribu dan Suhrawardi K. Lubis ijarah ialah pembilan manfaat suatu benda tanpa mengurangi wujud atau nilai bendanya sama sekali dan yang berpindah hanyalah manfaat dan benda yang disewakan seperti tempat parkir yang dijadikan sebagai tempat parkir kegiatan penhajian, acara wisuda (2015;231). 

Dalam melakukan sewa-menyewa juga memiliki perjanjian antara dua belah pihak (penyewa dan yang menyewakan), dan pada saat melakukan perjanjian yang disengaja maupun tidak dengan adanya upah.

Dari penjelasan diatas terlihat bahwa maksud dari sewa menyewa (ijarah) adalah suatu perjanjian suatu pemakaian atau pengambilan manfaat dari suatu benda, hewan, dan manusia. Misalnya Pak Amir menyewakan sebuah tanah kepada Pak Husain, mereka berdua melakukan perjanjian yaitu Pak Husain akan menyewa tanah selama 1 tahun dengan persyaratan tidak boleh mengurangi jumlah atau luas tanah yang disewanya dan akan dimanfaat untuk bercocok tanam, dan sebagai imbalannya Pak Husain memberikan uang sejumlah Rp. 10.000.000,- kepada Pak Amir.

Karena diambil dari akad sewa menyewa adalah manfaat dan bukan bendanya, maka akad sewa menyewa (ijarah), misalnya tidak berlaku pada pepohonan untuk diambil buahnya, karena buahnya itu adalah materi (benda) sedangkan akad ijarah hanya ditunjukkan pada manfaatnya saja, yang digunakan untuk kegiatan produktif seperti sewa menyewa tanah untuk pertanian. 

Dalam hal tersebut sewa menyewa hanya boleh mengambil manfaat dari tanah saja, bukan memilikinya. Kambing dan sapi tidak boleh dijadikan objek sewa menyewa untuk diambil susu atau bulunya karena susu dan bulunya termasuk materi, demikian juga dengan sperma pejantan. Hal tersebut sejalan dengan hadis Rasulullah SAW :
<< >> ( )
Artinya: "Dari Ibnu Umar berkata: Rasul SAW melarang penyewaan mani hewan pejantan" (HR. Abu Daud).

Dari hadis diatas dapat dijelaskan bahwa Rasulullah melarang menyewakan mani atau sperma hewan pejantan untuk menghasilkan keturunan baru baru, karena hal tersebut dapat merugikan orang yang memiliki hewan tersebut adalah termasuk dalam kategori materi, hal tersebut adalah menghabiskan materinya, sedangan ijarah yang dituju adalah mafaat dari suatu benda. 

Karena alasan apanpun menjual belikan arau bahkan menyewakan sperma hewan sebagai pejantan itu adalah hukumnya haram mutlak. Hal yang membuat sewa menyewa sperma diharamkan karena sperma tidak bisa diukur beratnya, tidak kasat mata, dan juga tidak bisa diserahterimakan, masih dalam tubuh hewan tersebut kalaupun jika mau diambil akan melukai si hewan tersebut.

 Jika menyewa sperma jantan adalah jalan satu-satunya maka hal tersebut diperbolehkan dan dihukumi mubah. Berbeda dengan ketika ada seorang yang meminjami hewan sebagai penjantan itu justru diperbolehkan, karena hal tersebut setatusnya adalah meminjam bukan lagi menyewa, karena menyewa adalah pemindahan hak barang kepada orang lain untuk dimanfaatkan dan orang yang bersangkutan tersebut dimintai imbalan atau upah sebagai gantinya.

Menyewakan sperma hewan sama halnya dengan menyewakan hewan untuk dijadiakan pejantan atau dikawinkan, hal tersebut tidak sah atau haram karena dalam setaus hukum tidak sah atau haram. Jika seseorang meminjam pejantan hewan perkawinan hewan miliknya makasi peminjam atau penyewa tersebut tidak berhak membayar upah dalam bentuk apapun kepada pemilik hewan pejanatan tersebut. 

Hal tersebut juga termasuk dalam istilah gharar atau tidak jelas karena sperma masih ada dalam tubuh hewan. Jika sewa menyewa sperma diperbolehkan maka hal tersebut akan merugikan si penyewa hewan sebagai pejantan karean tidak tahu seperti apa bentuk dan ukurannya. Jikalau si penyewa menyewa mani atau sperma dan spermanya si hewan tidak normal bahkan buruk ketika proses perkawinan tidak berhasil, hal tersebut sudah merugikan pihak penyewa.  

Oleh karena itu mengapa rasulullah mengaharamkan sewa menyewa mani atau sperma hewan, juga sudah dijelaskan dalam hadis nabi yang diriwayatkan oleh Abu Daud (bisa dibaca pada hadis yag tertera diatas). Selain sewa menyewa sperma, jual beli sperma juga dilarang karena Rasulullah SAW telah melarang dalam hadisnya sebagai berikut:
  ( )
artinya :Dari Ibnu Umar ra, dia berkata Rasulullah Saw bersabda : melarang jual beli sperma pejantan. (HR. Bukhori).
Dari keterangan hadis tersebut bahwasannya kita harus berhati dalam sewa menyewa dan adapun jika sudah dilarang dalam Al-Quran atau Hadis harus kita jauhi,
Adapun hukum akad ijarah sewa menyewa  dijelaskan dala Firman Allah SWT. dan Hadis Nabi SAW sebagai berikut :
Allah Swt berfirman :
. ( :  )
Artinya : jika mereka telah menyusu anak-anak kalian maka berikanlah pada mereka upahnya. (QS, At-Tholaq : 16).
Nabi SAW. bersabda :
  ( )
Artinya : Nabi Saw melarang untuk mlakukan akad muzara'ah dan memerintahkan untuk melakukan akad sewa menyewa. (HR. Muslim).
Selain dasar hukum akad juga ada rukun-rukun dari akad ijarah, rukun akad ijarah ada 4 yaitu : aqidani ( dua orang yang melakukan transaksi akad ijarah yaitu penyewa dan orang yang disewai), ujrah (upah atau ongkos sebagai imbalan dari manfaat atau jasa yang disewakan), suatu kemanfaatan jasa yang disewakan, shiggoh akad ijab kabul atau serah terima) (1433H/2011M:294). Misalnya Pak amir berkata kepada Pak Husain "saya sewa mobilmu ini dalam sehari denganharga sewa Rp. 200.000,- lalu Pak Amir berkata "baik saya terima". Maka Pak amir dan Pak Husain dalam contoh tersebut sebagai Aqidani dan Rp. 200.000,- sebagai harga sewanya dan mobil adalah sesuatu yang disewakan, sedangkan ucapan Pak Amir  "saya sewa..." dan Pak Husain "saya terima...." adalah shighohnakad ijab dan qobulnya.

Adapun sewa menyewa tidak menjadi batal sebab adanya kematian salah satu diantara dua orang yang melakukan akad sewa menyewa, yaitu orang yang menyewakan dan yang menyewa. Demikian juga tidak menjadi batal jika keduanya mati, tetapi ijarah (sewa menyewa) tetap berjalan terus sesudah matinya itu sampai habis waktunya persewaan, dan siwaris penyewalah yang menempati atau menggantikan kedudukannya dalam menyelesaikan manfaat barang yang disewakan tersebut. 

Akad sewa menyewa menjadi batal jika barang yang disewakan rusak, seperti roboh rumah, hewan yang ditentukan tiba-tiba mati. Adapunn batalnya sewa menyewa adalah degan penilaian masa yang belum lewat, bukan masa yang telah lewat, maka tidak batal masa sewa menyewanya (1991:429-430). Jika masa sewa menyewa telah terlewatkan maka, maka hal tersebut adalah menjadi sebab batalnya sewa menyewa.

DAFTAR PUTAKA
Idris, H. 2015. Hadis Ekonomi. Kencana : Jl kebanyunan No. 1
Baharun, Segaf Hasan. 1433H/2011. Fiqih Muamalah. Yayasan Pondok Pesantren Darullughah Wadda'wah Bangil-Pasuruan.
Sunarto, Ahmad. 1991. Fat-Hul Qorib Jilid 1. Al-Hidayah Surabaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun