Mohon tunggu...
Money

Sewa Menyewa dalam Kacamata Islam

2 Maret 2019   15:20 Diperbarui: 2 Maret 2019   15:56 2413
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Menyewakan sperma hewan sama halnya dengan menyewakan hewan untuk dijadiakan pejantan atau dikawinkan, hal tersebut tidak sah atau haram karena dalam setaus hukum tidak sah atau haram. Jika seseorang meminjam pejantan hewan perkawinan hewan miliknya makasi peminjam atau penyewa tersebut tidak berhak membayar upah dalam bentuk apapun kepada pemilik hewan pejanatan tersebut. 

Hal tersebut juga termasuk dalam istilah gharar atau tidak jelas karena sperma masih ada dalam tubuh hewan. Jika sewa menyewa sperma diperbolehkan maka hal tersebut akan merugikan si penyewa hewan sebagai pejantan karean tidak tahu seperti apa bentuk dan ukurannya. Jikalau si penyewa menyewa mani atau sperma dan spermanya si hewan tidak normal bahkan buruk ketika proses perkawinan tidak berhasil, hal tersebut sudah merugikan pihak penyewa.  

Oleh karena itu mengapa rasulullah mengaharamkan sewa menyewa mani atau sperma hewan, juga sudah dijelaskan dalam hadis nabi yang diriwayatkan oleh Abu Daud (bisa dibaca pada hadis yag tertera diatas). Selain sewa menyewa sperma, jual beli sperma juga dilarang karena Rasulullah SAW telah melarang dalam hadisnya sebagai berikut:
  ( )
artinya :Dari Ibnu Umar ra, dia berkata Rasulullah Saw bersabda : melarang jual beli sperma pejantan. (HR. Bukhori).
Dari keterangan hadis tersebut bahwasannya kita harus berhati dalam sewa menyewa dan adapun jika sudah dilarang dalam Al-Quran atau Hadis harus kita jauhi,
Adapun hukum akad ijarah sewa menyewa  dijelaskan dala Firman Allah SWT. dan Hadis Nabi SAW sebagai berikut :
Allah Swt berfirman :
. ( :  )
Artinya : jika mereka telah menyusu anak-anak kalian maka berikanlah pada mereka upahnya. (QS, At-Tholaq : 16).
Nabi SAW. bersabda :
  ( )
Artinya : Nabi Saw melarang untuk mlakukan akad muzara'ah dan memerintahkan untuk melakukan akad sewa menyewa. (HR. Muslim).
Selain dasar hukum akad juga ada rukun-rukun dari akad ijarah, rukun akad ijarah ada 4 yaitu : aqidani ( dua orang yang melakukan transaksi akad ijarah yaitu penyewa dan orang yang disewai), ujrah (upah atau ongkos sebagai imbalan dari manfaat atau jasa yang disewakan), suatu kemanfaatan jasa yang disewakan, shiggoh akad ijab kabul atau serah terima) (1433H/2011M:294). Misalnya Pak amir berkata kepada Pak Husain "saya sewa mobilmu ini dalam sehari denganharga sewa Rp. 200.000,- lalu Pak Amir berkata "baik saya terima". Maka Pak amir dan Pak Husain dalam contoh tersebut sebagai Aqidani dan Rp. 200.000,- sebagai harga sewanya dan mobil adalah sesuatu yang disewakan, sedangkan ucapan Pak Amir  "saya sewa..." dan Pak Husain "saya terima...." adalah shighohnakad ijab dan qobulnya.

Adapun sewa menyewa tidak menjadi batal sebab adanya kematian salah satu diantara dua orang yang melakukan akad sewa menyewa, yaitu orang yang menyewakan dan yang menyewa. Demikian juga tidak menjadi batal jika keduanya mati, tetapi ijarah (sewa menyewa) tetap berjalan terus sesudah matinya itu sampai habis waktunya persewaan, dan siwaris penyewalah yang menempati atau menggantikan kedudukannya dalam menyelesaikan manfaat barang yang disewakan tersebut. 

Akad sewa menyewa menjadi batal jika barang yang disewakan rusak, seperti roboh rumah, hewan yang ditentukan tiba-tiba mati. Adapunn batalnya sewa menyewa adalah degan penilaian masa yang belum lewat, bukan masa yang telah lewat, maka tidak batal masa sewa menyewanya (1991:429-430). Jika masa sewa menyewa telah terlewatkan maka, maka hal tersebut adalah menjadi sebab batalnya sewa menyewa.

DAFTAR PUTAKA
Idris, H. 2015. Hadis Ekonomi. Kencana : Jl kebanyunan No. 1
Baharun, Segaf Hasan. 1433H/2011. Fiqih Muamalah. Yayasan Pondok Pesantren Darullughah Wadda'wah Bangil-Pasuruan.
Sunarto, Ahmad. 1991. Fat-Hul Qorib Jilid 1. Al-Hidayah Surabaya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun