Mohon tunggu...
Nurman Samehuni Gea
Nurman Samehuni Gea Mohon Tunggu... Jurnalis - Sebagai Mahasiswa di universitas Nias dan penulis blog

Hobi : Menulis, Membaca, Bersepeda, berlari

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ijazah Ditahan, Hak Mahasiswa Dilanggar? Sebuah Analisis Mendalam

16 Juli 2024   04:32 Diperbarui: 16 Juli 2024   05:17 1618
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus ini juga mencoreng nama baik Unias dan dunia pendidikan Indonesia di mata publik. Citra Unias sebagai institusi yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan kebebasan akademik tercoreng.

Lebih memprihatinkan lagi, kasus ini dapat memicu efek domino, di mana mahasiswa lain yang ingin mengkritik kampus akan merasa terintimidasi dan ketakutan. Hal ini tentu dapat menghambat iklim akademik yang sehat dan kritis di lingkungan kampus.

Mencari Solusi yang Berkeadilan

Kasus penahanan ijazah Sadari Zega harus segera diselesaikan dengan cara yang adil dan transparan. Pihak Unias dan Zega perlu duduk bersama untuk mencari solusi yang terbaik.

Dialog terbuka dan konstruktif sangatlah penting untuk memahami akar permasalahan dan menemukan jalan keluar yang win-win solution. Universitas harus menunjukkan itikad baiknya untuk menyelesaikan masalah ini dengan mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan menjunjung tinggi hak-hak mahasiswa.

Perlunya Regulasi yang Jelas dan Mekanisme Penyelesaian Sengketa

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya regulasi yang jelas terkait dengan penerbitan dan penahanan ijazah mahasiswa. Diperlukan aturan yang tegas yang melarang penahanan ijazah atas dasar kritik atau alasan yang tidak objektif lainnya.

Regulasi ini juga harus memastikan adanya mekanisme yang jelas bagi mahasiswa untuk menyelesaikan sengketa dengan pihak universitas terkait dengan ijazah.

Kasus penahanan ijazah di Universitas Nias adalah tamparan keras bagi dunia pendidikan Indonesia khususnya di kepulauan Nias. Kita semua harus bahu membahu untuk memastikan bahwa hak-hak mahasiswa terlindungi dan mereka mendapatkan ijazah yang menjadi hak mereka dengan cara yang adil dan transparan.

Universitas sebagai institusi pendidikan tinggi harus menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan kebebasan akademik, serta berkomitmen untuk melahirkan generasi muda yang kritis, berani menyuarakan pendapatnya, dan siap berkontribusi bagi kemajuan bangsa.

Mari jadikan kasus ini sebagai momentum untuk membangun kampus yang demokratis, menghargai kritik, dan terbuka terhadap berbagai masukan demi kemajuan pendidikan di Kepulauan Nias tercinta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun