5.Ada juga yang mengkhawatirkan adanya fenomena pemerintahan yang korup jika jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun dan bisa dipilih tiga kali.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!