Mohon tunggu...
Nurman Samehuni Gea
Nurman Samehuni Gea Mohon Tunggu... Jurnalis - Sebagai Mahasiswa di universitas Nias dan penulis blog

Hobi : Menulis, Membaca, Bersepeda, berlari

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 9 Tahun: Dukungan dan Kritik dari berbagai Pihak

27 Juni 2023   13:20 Diperbarui: 27 Juni 2023   13:25 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui perubahan masa jabatan kepala desa (kades) yang semula 6 tahun menjadi 9 tahun. Presiden Joko Widodo juga telah menyetujui usulan masa jabatan kepala desa selama 9 tahun. Presiden Jokowi menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama 6 tahun, namun ia tidak menampik adanya usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.

 Kepala desa bisa menjabat selama 9 tahun dan dipilih 2 kali. Periode kepemimpinan kepala desa yang diperpanjang menjadi 9 tahun ini bertujuan untuk menjaga stabilitas desa. Selain itu, kepala desa dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Menurut Gus Halim dari Kementerian Desa, usulan 9 tahun jabatan kades adalah jalan tengah. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, kepala desa dapat lebih fokus pada pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Namun, terdapat pandangan yang berbeda terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Analis Sosial Politik Ubedilah Badrun mengatakan bahwa demokrasi dalam bahaya jika Presiden Jokowi setuju masa jabatan kepala desa 9 tahunNamun, beberapa pihak juga mengkhawatirkan adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan jika kepala desa menjabat terlalu lama.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Muhammadiyah Surabaya, Achmad Hariri, mengatakan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun kali tiga periode menjadi sembilan tahun kali dua periode jabatan bertentangan dengan konstitusi, dan  Feri Amsari, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, juga mengkritik isu perpanjangan masa jabatan kepala desa yang berkaitan dengan kepentingan di Pemilu 2024.

Tanggapan masyarakat desa terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun cukup beragam.
Berikut adalah beberapa pandangan masyarakat desa yang terkait dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa:

1. Beberapa kepala desa mendukung usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun agar pembangunan desa dapat lebih maksimal dan biaya pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) menjadi lebih efisien.


2. Sejumlah masyarakat desa juga mendukung usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun agar kepala desa dapat lebih fokus pada pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

3. Namun, terdapat pula masyarakat desa yang mengkhawatirkan adanya potensi penyalahgunaan kekuasaan jika kepala desa menjabat terlalu lama dan merusak demokrasi.

4.Beberapa pakar hukum tata negara juga mengkritik usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun karena bertentangan dengan konstitusi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun