Mohon tunggu...
smpn2lengkong 2021
smpn2lengkong 2021 Mohon Tunggu... Guru - SMP NEGERI 2 LENGKONG NGANJUK

SMP NEGERI 2 LENGKONG NGANJUK merupakan salah satu satuan pendidikan negeri jenjang sekolah menengah pertama yang berlokasi di Desa Sumbersono Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk Provinsi Jawa Timur

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

MPLS "Student Centered" ala SMP Negeri 2 Lengkong sebagai Upaya Meningkatkan Profil Pelajar Pancasila

28 Juli 2024   09:34 Diperbarui: 28 Juli 2024   09:37 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
MPLS "Student Centered" ala SMP Negeri 2 Lengkong/dokpri

Sementara itu, pada hari kedua, materi lebih padat yaitu meliputi pengenalan kurikulum merdeka, stop bullying, siswa berkarakter dan cara belajar efektif. Materi pengenalan kurikulum merdeka dibutuhkan agar siswa lebih memahami cara belajar dan menjadi siswa yang aktif selama menjadi siswa SMP Negeri 2 Lengkong. 

Siswa juga diberikan informasi mengenai karakter yang harus dimiliki  siswa setalah menerapkan kurikulum merdeka di kelas. Karakter tersebut meliputi mandiri, kreatif, gotong-royong, bernalar kritis, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berkebhinekaan global. 

Keenam karakter tersebut sering disebut Profil Pelajar Pancasila. Pengenalan karakter siswa ini juga dikaitkan dengan kegiatan mereka selama MPLS. Materi lain yang tidak kalah penting yaitu berkaitan dengan materi anti perundungan (stop bullying). Materi ini menjelaskan kepada siswa bahwa perundungan terjadi karena adanya penolakan adanya perbedaan diantara manusia. 

Pemateri anti perundungan disampaikan langsung oleh guru BK dengan menekankan bahwa perbedaan antara manusia itu adalah sesuatu yang wajar dan tidak perlu diperdebatkan karena hal itu yang membuat manusia menjadi unik. Output yang diharapkan dari materi ini adalh siswa tahu tentang berbagai jenis perundungan dan mampu mengingatkan antar sesama siswa bahwa perundungan itu bagian dari kejahatan. Hal ini didiukung dengan penandatanganan anti perundungan yang dilakukan oleh siswa di hari terakhir MPLS.

Penandatanganan Deklarasi Anti Perundungan dan Kekerasan/dokpri
Penandatanganan Deklarasi Anti Perundungan dan Kekerasan/dokpri

Pada hari ketiga, siswa diberikan materi tentang wawasan berbangsa dan bernegara (bela negara). Melaui materi ini, siswa diharpakan mampu memahami negara dan mampu mencintai negara mereka melalui disiplin peraturan,  giat belajar dan menorehkan prestasi selama menjadi siswa SMP Negeri 2 Lengkong. Setelah materi hari ketiga selesai, siswa diminta untuk melakukan penandatanganan anti perundungan, kemudian mengikuti upacara penutupan MPLS. 

Testimoni siswa mengenai MPLS di SMP Negeri 2 Lengkong/dokpri
Testimoni siswa mengenai MPLS di SMP Negeri 2 Lengkong/dokpri

Pada upacara penutupan MPLS, kepala sekolah menanyakan tentang hal - hal yang dirasakan oleh siswa baru selama proses MPLS. Testimoni dari beberapa siswa menunjukkan bahwa siswa sangat senang dengan pelaksanaan MPLS. Beberapa siswa bahkan menuliskan bberapa saran kepada kakak  OSIS yang mendampingi mereka sebagai ungkapan terimakasih telah dibimbing selama proses MPLS. 

MPLS tahun 2024 kali ini memberikan efek positif bagi siswa baru selain memberikan kesadaran diri terhadap karakter yang harus dimiliki siswa Indonesia (Profil Pelajar Pancasila), MPLS juga mendekatkan siswa baru terhadap kakak tingkat mereka sehingga tercipta kesadaran bergotong-royong, saling menghargai dan menghormati di sekolah. (DPE)

OSIS SMP Negeri 2 Lengkong/dokpri
OSIS SMP Negeri 2 Lengkong/dokpri

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun