Mohon tunggu...
Muhammad Syukri Aziz
Muhammad Syukri Aziz Mohon Tunggu... Editor - Media

Mahasiswa STIE WIDYA DARMA MALANG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

50 Rumah Makan dan Restoran Tidak Mau Bayar Pajak di Bangkalan

29 Juni 2024   22:23 Diperbarui: 29 Juni 2024   23:16 2004
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintah Kabupaten Bangkalan Peringatkan 50 Rumah Makan dan Restoran yang Tidak Mau Bayar Pajak/Tribunnews.com

Pemerintah Kabupaten Bangkalan Peringatkan 50 Rumah Makan dan Restoran yang Tidak Mau Bayar Pajak

Bangkalan, Madura – Sebanyak 50 rumah makan dan restoran di Kabupaten Bangkalan, Madura, dipasangi banner peringatan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangkalan karena terindikasi tidak taat membayar pajak. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak.

Penjabat (Pj) Bupati Bangkalan, Arief M Edie, menjelaskan bahwa selama ini retribusi pajak dari rumah makan dan restoran tidak terpungut secara maksimal. Masalah ini bukan disebabkan oleh kebocoran di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD), melainkan karena pajak yang dipungut dari pembeli tidak disetorkan secara penuh oleh pemilik usaha.

"Pendapatan kita salah satunya berasal dari pajak rumah makan dan restoran, reklame, dan lainnya. Dengan adanya otonomi daerah, kami berupaya memaksimalkan pendapatan dari sektor pajak," ujar Arief, seperti yang dilansir oleh Antara pada Rabu (18/10/2023).

Arief menjelaskan lebih lanjut bahwa pajak yang harus disetorkan oleh rumah makan dan restoran sebenarnya adalah pajak yang sudah dibayarkan oleh pembeli. Pemilik usaha hanya bertugas untuk menyalurkan pajak tersebut kepada pemerintah. "Jika alasannya tidak disetorkan karena tidak memakai fasilitas pemerintah, maka itu sudah salah. Akses jalan itu milik pemerintah, kita yang memberi izin," tambahnya dengan tegas.

Pemkab Bangkalan, bersama dengan DPRD, telah memasang banner sebagai bentuk teguran kepada pemilik rumah makan dan restoran yang tidak taat membayar pajak. Banner ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi pemilik usaha untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Ketua DPRD Bangkalan, Efendi, menegaskan bahwa jika dalam jangka waktu 15 hari atau paling lambat sebulan tidak ada itikad baik dari pengusaha untuk membayar pajak, maka pihaknya akan merekomendasikan penutupan usaha tersebut. "Kita sudah sepakati bersama jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada iktikad baik dari pengusaha, maka akan kami rekomendasikan untuk penutupan. Ini murni demi kepentingan Bangkalan," tegas Efendi.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan dan upaya peningkatan kesadaran para pelaku usaha di Bangkalan akan pentingnya taat pajak. Pajak yang dibayarkan tidak hanya untuk kepentingan pemerintah, tetapi juga untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bangkalan secara keseluruhan. Pemkab Bangkalan berharap dengan adanya tindakan tegas ini, pendapatan daerah dari sektor pajak dapat meningkat dan digunakan untuk pembangunan infrastruktur serta layanan publik yang lebih baik.

Pemerintah Kabupaten Bangkalan Peringatkan 50 Rumah Makan dan Restoran yang Tidak Mau Bayar Pajak/Tribunnews.com
Pemerintah Kabupaten Bangkalan Peringatkan 50 Rumah Makan dan Restoran yang Tidak Mau Bayar Pajak/Tribunnews.com

Identifikasi Masalah dan Penyelesaiannya

  1. Identifikasi Masalah:

    • Kurangnya Kepatuhan Pembayaran Pajak: Pemilik rumah makan dan restoran tidak menyetorkan pajak yang dipungut dari pembeli kepada pemerintah.
    • Tidak Maksimalnya Retribusi Pajak: Pendapatan daerah dari sektor pajak tidak maksimal karena kebocoran dalam penyetoran pajak oleh wajib pajak.
  2. Penyelesaian yang Dilakukan:

    • Pemasangan Banner Peringatan: Pemkab Bangkalan memasang banner peringatan di 50 rumah makan dan restoran untuk meningkatkan kesadaran dan sebagai teguran.
    • Kerjasama dengan DPRD: Langkah ini didukung oleh DPRD Bangkalan untuk memastikan pelaku usaha mematuhi aturan perpajakan.
    • Pemberian Waktu untuk Pembayaran: Pemkab memberikan waktu 15 hari hingga satu bulan bagi pemilik usaha untuk membayar pajak yang tertunggak.
    • Sanksi Tegas: Jika tidak ada itikad baik dalam jangka waktu yang diberikan, Pemkab akan merekomendasikan penutupan usaha tersebut.
  3. Tujuan Akhir:

    • Peningkatan Kepatuhan Pajak: Mengharapkan adanya peningkatan kesadaran pelaku usaha untuk taat membayar pajak.
    • Optimalisasi Pendapatan Daerah: Dengan kepatuhan yang meningkat, pendapatan daerah dari sektor pajak dapat dioptimalkan.
    • Pembangunan dan Kesejahteraan: Pajak yang dibayarkan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat Bangkalan.

Dengan langkah-langkah ini, Pemkab Bangkalan berharap dapat menegakkan aturan perpajakan dengan lebih baik dan mendorong pembangunan daerah melalui optimalisasi pendapatan pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun