Mohon tunggu...
Muhammad Syukri Aziz
Muhammad Syukri Aziz Mohon Tunggu... Editor - Media

Mahasiswa STIE WIDYA DARMA MALANG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

50 Rumah Makan dan Restoran Tidak Mau Bayar Pajak di Bangkalan

29 Juni 2024   22:23 Diperbarui: 29 Juni 2024   23:16 2004
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintah Kabupaten Bangkalan Peringatkan 50 Rumah Makan dan Restoran yang Tidak Mau Bayar Pajak/Tribunnews.com

Identifikasi Masalah:

  • Kurangnya Kepatuhan Pembayaran Pajak: Pemilik rumah makan dan restoran tidak menyetorkan pajak yang dipungut dari pembeli kepada pemerintah.
  • Tidak Maksimalnya Retribusi Pajak: Pendapatan daerah dari sektor pajak tidak maksimal karena kebocoran dalam penyetoran pajak oleh wajib pajak.
  • Penyelesaian yang Dilakukan:

    • Pemasangan Banner Peringatan: Pemkab Bangkalan memasang banner peringatan di 50 rumah makan dan restoran untuk meningkatkan kesadaran dan sebagai teguran.
    • Kerjasama dengan DPRD: Langkah ini didukung oleh DPRD Bangkalan untuk memastikan pelaku usaha mematuhi aturan perpajakan.
    • Pemberian Waktu untuk Pembayaran: Pemkab memberikan waktu 15 hari hingga satu bulan bagi pemilik usaha untuk membayar pajak yang tertunggak.
    • Sanksi Tegas: Jika tidak ada itikad baik dalam jangka waktu yang diberikan, Pemkab akan merekomendasikan penutupan usaha tersebut.
  • Tujuan Akhir:

    • Peningkatan Kepatuhan Pajak: Mengharapkan adanya peningkatan kesadaran pelaku usaha untuk taat membayar pajak.
    • Optimalisasi Pendapatan Daerah: Dengan kepatuhan yang meningkat, pendapatan daerah dari sektor pajak dapat dioptimalkan.
    • Pembangunan dan Kesejahteraan: Pajak yang dibayarkan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat Bangkalan.
  • Dengan langkah-langkah ini, Pemkab Bangkalan berharap dapat menegakkan aturan perpajakan dengan lebih baik dan mendorong pembangunan daerah melalui optimalisasi pendapatan pajak.

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun