Mohon tunggu...
Muhammad Syukri Aziz
Muhammad Syukri Aziz Mohon Tunggu... Editor - Media

Mahasiswa STIE WIDYA DARMA MALANG

Selanjutnya

Tutup

Politik

Tunggak Pajak, Restoran Disemarang Nyaris Ditutup

29 Juni 2024   08:39 Diperbarui: 29 Juni 2024   09:26 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tunggak Pajak Hingga Rp 180 Juta, Restoran Korea Barbeque Nyaris Titutup

SEMARANG - Tim Yustisi Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang melakukan inspeksi terhadap beberapa restoran yang menunggak pajak, termasuk restoran Korea Barbeque Gang Gang Sulai di Jalan Siranda Semarang pada Kamis, 6 September 2018.

Kepala Bidang Pajak Daerah II Bapenda Kota Semarang, Agus Wuryanto, memimpin tim yustisi tersebut. Namun, mereka hanya bertemu dengan staf restoran karena pemiliknya tidak berada di tempat. Agus menjelaskan bahwa restoran Gang Gang Sulai telah menunggak pajak selama 9 bulan dan belum membayar pajak sama sekali kepada Pemerintah Kota Semarang. Akibatnya, Pemkot Semarang berencana menutup sementara operasional restoran jika pajak tidak segera dibayarkan.

Menurut Agus, total tunggakan pajak restoran tersebut diperkirakan mencapai Rp 180 juta, termasuk denda sebesar 2 persen setiap bulannya. Setelah bertemu dengan perwakilan restoran, Bapenda memberikan waktu satu minggu mulai dari Kamis, 6 September 2018, bagi wajib pajak untuk melunasi semua tunggakan. Selain itu, mereka juga memasang stiker dan spanduk yang menyatakan bahwa restoran tersebut belum membayar pajak daerah.

Agus menyatakan bahwa yustisi hari itu dilakukan di dua lokasi. Untuk restoran Gang Gang Sulai, tunggakan pajak yang signifikan selama 9 bulan, sejak Desember 2017 hingga September 2018, memaksa pihaknya untuk mengambil tindakan tegas berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang pajak restoran. Sanksinya bisa berupa penutupan restoran.

"Sembilan bulan sudah berlalu tanpa pembayaran pajak kepada Pemkot. Perkiraan total pajaknya lebih dari Rp 180 juta. Perwakilan restoran meminta keringanan waktu beberapa hari untuk membayar dengan alasan bahwa akuntan mereka tidak hadir," kata Agus.

Berita di atas menggambarkan tindakan tegas yang diambil oleh Tim Yustisi Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang terhadap penunggak pajak restoran. Berikut beberapa poin penting dari berita tersebut:

  1. Lokasi dan Tanggal: Tindakan yustisi dilakukan di restoran Korea Barbeque Gang Gang Sulai di Jalan Siranda Semarang pada Kamis, 6 September 2018.
  2. Tunggakan Pajak: Restoran tersebut telah menunggak pajak selama 9 bulan, dari Desember 2017 hingga September 2018, dengan total tunggakan mencapai Rp 180 juta, termasuk denda 2% per bulan.
  3. Tindakan Tegas: Pemkot Semarang, melalui Bapenda, mengancam akan menutup sementara operasional restoran jika pemilik tidak segera melunasi tunggakan pajaknya.
  4. Pertemuan: Tim yustisi yang dipimpin oleh Agus Wuryanto hanya ditemui oleh staf restoran karena pemilik restoran sedang tidak di tempat.
  5. Ultimatum: Restoran diberikan waktu satu minggu untuk melunasi tunggakan pajak, dan sebagai tindakan peringatan, stiker dan spanduk yang menyatakan restoran belum membayar pajak daerah dipasang di tempat usaha tersebut.
  6. Surat Teguran: Sebelumnya, Bapenda telah mengirimkan tiga surat teguran yang tidak direspon oleh pemilik restoran.

Tindakan ini menunjukkan upaya serius pemerintah daerah dalam menegakkan peraturan dan memastikan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka

Tunggak Pajak Hingga Rp 180 Juta, Restoran Korea Barbeque Nyaris Titutup
Tunggak Pajak Hingga Rp 180 Juta, Restoran Korea Barbeque Nyaris Titutup

Berita tersebut menggambarkan bahwa Tim Yustisi Pajak Bapenda Kota Semarang sedang melakukan penindakan terhadap restoran yang menunggak pajak, termasuk restoran Gang Gang Sulai. Beberapa poin yang dapat diambil dari berita tersebut adalah:

Tunggakan Pajak: Restoran Gang Gang Sulai telah menunggak pajak selama 9 bulan tanpa membayar kepada Pemkot Semarang. Total tunggakan mencapai sekitar Rp 180 juta, termasuk denda bulanan sebesar 2%.

Tindakan Tegas: Pemkot Semarang mengancam akan menutup sementara operasional restoran jika pajak tidak segera dibayarkan. Tindakan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2011 tentang pajak restoran.

Waktu Penyelesaian: Setelah inspeksi dan pertemuan dengan perwakilan restoran, Bapenda memberikan waktu satu minggu bagi restoran untuk melunasi seluruh tunggakan pajaknya.

Alasan Keringanan: Perwakilan restoran meminta keringanan waktu beberapa hari untuk membayar pajak, dengan alasan bahwa akuntan mereka tidak dapat hadir pada saat itu.

Ini menunjukkan pentingnya kepatuhan dalam pembayaran pajak dan tindakan tegas pemerintah daerah untuk menegakkan peraturan perpajakan demi keuangan daerah yang sehat.

1. Identifikasi Tunggakan Pajak

Pemeriksaan Berkala:

  • Pemerintah daerah melakukan pemeriksaan berkala terhadap laporan pajak restoran dan bisnis lainnya. Tunggakan selama 9 bulan, mulai Desember 2017 hingga September 2018, teridentifikasi dari laporan ini.

2. Pemberian Surat Teguran

Surat Teguran:

  • Bapenda mengirimkan tiga surat teguran kepada restoran yang bersangkutan. Surat-surat ini berfungsi sebagai pengingat dan peringatan awal untuk segera melunasi tunggakan pajak.

3. Tindakan Yustisi

Inspeksi Lapangan:

  • Tim yustisi yang dipimpin oleh Agus Wuryanto melakukan inspeksi langsung ke lokasi restoran. Inspeksi ini bertujuan untuk mengonfirmasi status restoran dan memberikan peringatan langsung.

4. Pemasangan Stiker dan Spanduk

Tindakan Peringatan:

  • Untuk memberikan tekanan tambahan, Bapenda memasang stiker dan spanduk yang menyatakan bahwa restoran tersebut belum membayar pajak daerah. Ini juga berfungsi sebagai informasi publik agar masyarakat mengetahui status pajak restoran tersebut.

5. Pertemuan dengan Perwakilan Restoran

Diskusi Langsung:

  • Saat inspeksi, tim yustisi bertemu dengan staf restoran (karena pemilik tidak ada di tempat) untuk mendiskusikan tunggakan pajak dan memberikan penjelasan mengenai konsekuensi yang akan dihadapi jika tidak segera membayar.

6. Ultimatum dan Tenggat Waktu

Batas Waktu Pembayaran:

  • Bapenda memberikan waktu satu minggu bagi restoran untuk melunasi seluruh tunggakan pajaknya. Ini adalah upaya untuk memberikan kesempatan terakhir sebelum tindakan lebih lanjut diambil.

7. Pemberian Sanksi

Potensi Penutupan:

  • Jika restoran gagal melunasi tunggakan dalam waktu yang diberikan, Bapenda memiliki kewenangan untuk menutup sementara operasional restoran berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang pajak restoran.

8. Penyelesaian

Pembayaran Tunggakan:

  • Penyelesaian ideal adalah pembayaran seluruh tunggakan pajak oleh restoran. Jika pemilik restoran membayar sebelum tenggat waktu, restoran dapat melanjutkan operasionalnya tanpa gangguan.

9. Tindakan Lanjutan

Pemantauan dan Evaluasi:

  • Setelah pembayaran dilakukan, Bapenda akan terus memantau kepatuhan restoran dalam pembayaran pajak ke depannya. Evaluasi berkala juga dilakukan untuk memastikan tidak ada tunggakan baru yang muncul.

Kesimpulan

Prosedur yang dilakukan oleh Bapenda Kota Semarang ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah memiliki mekanisme yang jelas dan tegas dalam menangani tunggakan pajak. Penegakan peraturan pajak yang konsisten sangat penting untuk memastikan pendapatan daerah yang stabil dan adil. Tindakan tegas seperti pemasangan stiker, pemberian ultimatum, dan ancaman penutupan restoran merupakan langkah-langkah efektif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Pemeriksaan Berkala:

  • Pemerintah daerah melakukan pemeriksaan berkala terhadap laporan pajak restoran dan bisnis lainnya. Tunggakan selama 9 bulan, mulai Desember 2017 hingga September 2018, teridentifikasi dari laporan ini.

2. Pemberian Surat Teguran

Surat Teguran:

  • Bapenda mengirimkan tiga surat teguran kepada restoran yang bersangkutan. Surat-surat ini berfungsi sebagai pengingat dan peringatan awal untuk segera melunasi tunggakan pajak.

3. Tindakan Yustisi

Inspeksi Lapangan:

  • Tim yustisi yang dipimpin oleh Agus Wuryanto melakukan inspeksi langsung ke lokasi restoran. Inspeksi ini bertujuan untuk mengonfirmasi status restoran dan memberikan peringatan langsung.

4. Pemasangan Stiker dan Spanduk

Tindakan Peringatan:

  • Untuk memberikan tekanan tambahan, Bapenda memasang stiker dan spanduk yang menyatakan bahwa restoran tersebut belum membayar pajak daerah. Ini juga berfungsi sebagai informasi publik agar masyarakat mengetahui status pajak restoran tersebut.

5. Pertemuan dengan Perwakilan Restoran

Diskusi Langsung:

  • Saat inspeksi, tim yustisi bertemu dengan staf restoran (karena pemilik tidak ada di tempat) untuk mendiskusikan tunggakan pajak dan memberikan penjelasan mengenai konsekuensi yang akan dihadapi jika tidak segera membayar.

6. Ultimatum dan Tenggat Waktu

Batas Waktu Pembayaran:

  • Bapenda memberikan waktu satu minggu bagi restoran untuk melunasi seluruh tunggakan pajaknya. Ini adalah upaya untuk memberikan kesempatan terakhir sebelum tindakan lebih lanjut diambil.

7. Pemberian Sanksi

Potensi Penutupan:

  • Jika restoran gagal melunasi tunggakan dalam waktu yang diberikan, Bapenda memiliki kewenangan untuk menutup sementara operasional restoran berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang pajak restoran.

8. Penyelesaian

Pembayaran Tunggakan:

  • Penyelesaian ideal adalah pembayaran seluruh tunggakan pajak oleh restoran. Jika pemilik restoran membayar sebelum tenggat waktu, restoran dapat melanjutkan operasionalnya tanpa gangguan.

9. Tindakan Lanjutan

Pemantauan dan Evaluasi:

  • Setelah pembayaran dilakukan, Bapenda akan terus memantau kepatuhan restoran dalam pembayaran pajak ke depannya. Evaluasi berkala juga dilakukan untuk memastikan tidak ada tunggakan baru yang muncul.

Kesimpulan

Prosedur yang dilakukan oleh Bapenda Kota Semarang ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah memiliki mekanisme yang jelas dan tegas dalam menangani tunggakan pajak. Penegakan peraturan pajak yang konsisten sangat penting untuk memastikan pendapatan daerah yang stabil dan adil. Tindakan tegas seperti pemasangan stiker, pemberian ultimatum, dan ancaman penutupan restoran merupakan langkah-langkah efektif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun