Mohon tunggu...
Smartfm Banjarmasin
Smartfm Banjarmasin Mohon Tunggu... -

101.1 FM -The Spirit of Indonesia Check these out : Facebook : Smartfm Banjarmasin Twitter : @SmartFM_Bjm Youtube : Smartfm Banjarmasin Link Youtube goo.gl/bXtwuV

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Herman Ancam Tak Hadiri Harjad Kota Banjarmasin

20 September 2018   17:00 Diperbarui: 20 September 2018   17:04 422
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wakil Walikota Banjarmasin - Hermansyah mengancam tidak akan menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun ke-429 Kota Banjarmasin pada 24 September mendatang, apabila Walikota - Ibnu Sina tidak kunjung mengembalikan posisi Hamli Kursani sebagai Sekretaris Daerah secara tertulis. 

Pasalnya menurut Herman, peringatan Hari Jadi Kota Banjarmasin merupakan suatu hal yang sakral, sehingga tidak boleh dicederai oleh permasalahan internal antar pimpinan. 

"Tidak sakral lagi, memperingati terbentuknya kota Banjarmasin jadi jangan dicederai" ucap Herman. Kekosongan jabatan akan sangat berdampak terhadap kinerja pemerintahan, mengingat Sekretaris Daerah adalah Kuasa Pengguna Anggaran -- KPA. 

Selain itu perseteruan antara Walikota - Ibnu Sina dan Sekda Non Aktif - Hamli Kursani adalah murni permasalahan di kalangan internal Pemko, dan tidak ada kaitannya dengan Gubernur - Sahbirin Noor. 

Sehingga jangan dijadikan sebagai alasan, untuk tidak menindaklanjuti berita acara Ombudsman RI yang menginstruksikan Walikota - Ibnu Sina mengembalikan posisi Sekda, tertanggal 11 September 2018 lalu. Jika tetap tidak diindahkan, Herman juga menghimbau para tamu undangan dan masyarakat untuk tidak menghadiri kegiatan tersebut, sebagai bentuk kekecewaan kepada pemerintah.

Sebelumnya, Wali Kota Banjarmasi - Ibnu Sina terancam mendapat pembinaan atau teguran dari Kementerian Dalam Negeri - Kemendagri, jika tidak segera mencabut Surat Keputusan - SK pembebastugasan Hamli Kursani dari jabatan Sekretaris Daerah. Menyusul adanya tindakan mal-administrasi, terhadap SK yang diterbitkan Wali Kota - Ibnu Sina tertanggal 10 April lalu. (Ju)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun