Mohon tunggu...
Smartfm Banjarmasin
Smartfm Banjarmasin Mohon Tunggu... Jurnalis - A Part Of Magentic Network, Kompas Gramedia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

101.1 FM -The Spirit of Indonesia Check these out : Facebook : Smartfm Banjarmasin Twitter : @SmartFM_Bjm Instagram : Smartfm Banjarmasin Youtube : Smartfm Banjarmasin

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jam Malam, Pintu Masuk Banjarmasin Ditutup

25 April 2020   02:40 Diperbarui: 25 April 2020   03:11 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selama pemberlakuan jam malam, akses masuk menuju kota Banjarmasin ditutup sementara waktu. Aturan itu berlaku mulai pukul 21.00 sampai 06.00 WITA, dengan penjagaan petugas gabungan.

Disela-sela patroli gabungan Jum'at malam, Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin, Ichwan Norkhalik mengatakan, setidaknya ada empat pintu masuk yang diawasi petugas gabungan, yakni di jalan Kayutangi yang berbatasan Kabupaten Barito Kuala, jalan Sungai Lulut, Jalan Lingkar Selatan dan terakhir Jalan Ahmad Yani Kilometer 6 yang berbatasan dengan Kabupaten Banjar. Bagi mereka yang ingin masuk ke Banjarmasin akan disuruh kembali, sementara warga yang ingin keluar kota tetap dipersilakan.

"Selama PSBB, akses masuk ke dalam Kota Banjarmasin saat jam malam ditutup," tegasnya.

Namun ada sedikit pengecualian untuk penjagaan di Jalan Ahmad Yani Km 6, di mana warga dengan kartu tanda penduduk asli Banjarmasin diperbolehkan masuk.

Lenjut Ichwan menambahkan, penerapan PSBB telah dilindungi Undang-Undang dan Peraturan Menkes, sehingga ada sanksi bagi yang melanggar. Dalam Pasal 93 Undang-Undang 6/2009 menerangkan teguran lisan pada peringatan pertama dan catatan kriminal pada peringatan ketiga berikutnya. Begitu pula dengan Peraturan Wali (Perwali) kota Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2020. (Ju)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun