Selama pemberlakuan jam malam, akses masuk menuju kota Banjarmasin ditutup sementara waktu. Aturan itu berlaku mulai pukul 21.00 sampai 06.00 WITA, dengan penjagaan petugas gabungan.
Disela-sela patroli gabungan Jum'at malam, Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin, Ichwan Norkhalik mengatakan, setidaknya ada empat pintu masuk yang diawasi petugas gabungan, yakni di jalan Kayutangi yang berbatasan Kabupaten Barito Kuala, jalan Sungai Lulut, Jalan Lingkar Selatan dan terakhir Jalan Ahmad Yani Kilometer 6 yang berbatasan dengan Kabupaten Banjar. Bagi mereka yang ingin masuk ke Banjarmasin akan disuruh kembali, sementara warga yang ingin keluar kota tetap dipersilakan.
"Selama PSBB, akses masuk ke dalam Kota Banjarmasin saat jam malam ditutup," tegasnya.
Namun ada sedikit pengecualian untuk penjagaan di Jalan Ahmad Yani Km 6, di mana warga dengan kartu tanda penduduk asli Banjarmasin diperbolehkan masuk.
Lenjut Ichwan menambahkan, penerapan PSBB telah dilindungi Undang-Undang dan Peraturan Menkes, sehingga ada sanksi bagi yang melanggar. Dalam Pasal 93 Undang-Undang 6/2009 menerangkan teguran lisan pada peringatan pertama dan catatan kriminal pada peringatan ketiga berikutnya. Begitu pula dengan Peraturan Wali (Perwali) kota Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2020. (Ju)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H