Mulai dari pembinaan oleh Perpustakaan Nasional atau Perpustakaan Provinsi, teguran, hingga yang paling maksimal adalah pembekuan dan pencabutan izin usaha penerbitan. (eva)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!