Tingkat kesadaran para penerbit di Kalimantan Selatan untuk menyerahkan karyanya kepada Perpustakaan Nasional maupun Dinas Perpustakaan dan Kearsipan dinilai masih cukup rendah. Dari sekitar 160 penerbit, baru 99 di antaranya yang menyerahkan karya.
Padahal dijelaskan Nur Cahyo, Direktur Deposit Bahan Pustaka Perpustakaan Nasional, berdasarkan UU No. 13 Tahun 2018 tentang Serah Terima Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, penerbit wajib menyerahkan dua eksemplar dari tiap judul karya cetaknya kepada Perpustakaan Nasional dan satu eksemplar kepada Perpustakaan Provinsi tempat domisilinya.Â
"UU ini jangan dianggap momok, ya, harapannya sebagai kesadaran teman-teman penerbit," tuturnya ketika ditemui dalam kegiatan sosialiasi payung hukum tersebut di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin, Kamis (06/02) pagi.
Penyerahan karya dalam bentuk fisik maupun digital, tak hanya sebagai bentuk pendataan, namun juga untuk memberikan perlindungan terhadap karya yang bersangkutan.Â
Sehingga nantinya, para penerbit yang kehilangan dokumen atau buku aslinya dapat meminjam kepada Perpustakaan Provinsi maupun Perpustakaan Nasional, ketika ingin mencetak ulang karya tersebut.
"Banyak penerbit mau cetak ulang, bukunya sudah tidak ada. Namun karena dia menyerahkan ke kami, mereka bisa pinjam ke kami lagi," jelas Cahyo. Apalagi jika terjadi bencana alam atau kondisi yang menyebabkan dokumen tersebut hilang, maka penerbit masih bisa melakukan pencetakan ulang karena karyanya tersimpan di perpustakaan.Â
Untuk itu Ia berharap, UU tersebut dapat dipatuhi oleh para penerbit untuk memberikan perlindungan terhadap karyanya dengan cara menyerahkan kepada pihak perpustakaan. Perlindungan itu juga untuk menyelamatkan aset budaya bangsa untuk generasi yang akan datang, agar menjadi bukti sejarah di masa depan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Nurliani Dardie, mengungkapkan pihaknya terus berupaya memberikan advokasi dan juga sosialisasi kepada para penerbit maupun penulis, untuk dapat menyerahkan karyanya kepada Perpustakaan Nasional dan provinsi.
Ia juga mengingatkan para penerbit di provinsi ini, untuk tak hanya fokus pada penerbitan atau pencetakan karya saja. Namun juga harus memperhatikan pentingnya perlindungan terhadap karya cetak, yang merupakan aset yang harus dijaga.
Lebih lanjut Nunung juga menyebutkan bahwa ada konsekuensi yang harus ditanggung penerbit, jika tidak menyerahkan karyanya kepada pemerintah.Â