Pak Andy, sudah menikah dan memiliki 3 (tiga) orang anak, merupakan seorang karyawan di PT XYZ. Setiap bulannya Pak Andy menerima penghasilan dengan rincian sebagai berikut:
Gaji                                      : Rp8.000.000
Tunjangan Transportasi                 : Rp2.000.000
JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja)         : Rp    19.200
JK (Jaminan Kematian)                  : Rp    24.000
JPK (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan) : Rp   240.000
(JKK, JK, dan JPK dibayarkan oleh pemberi kerja, dalam contoh kasus ini PT XYZ, merupakan penghasilan bagi Pak Andy)
Selain menerima penghasilan, Pak Andy juga membayar iuran pensiun setiap bulannya sebesar 2% dari gaji. Berikut penghitungan PPh Pasal 21 atas penghasilan Pak Andy.
Untuk menghitung PPh Pasal 21 Disetahunkan, kita perlu mengalikan penghasilan kena pajak dengan tarif yang bersifat progresif. (sebelum adanya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP))
Dengan adanya tarif progresif ini, setiap individu yang memiliki penghasilan lebih besar, akan dikenakan tarif yang lebih besar pula.