Untuk meningkatkan optimalisasi penerapan Pajak Rokok di Indonesia, beberapa strategi dapat diterapkan. Pertama, perlu adanya peningkatan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.Â
Peningkatan kapasitas SDM dapat dilaksanakan di unit kerja Pemerintah Daerah sehingga tidak perlu menunggu adanya tim gabungan yang tentu saja tidak ideal apabila dilaksanakan terus-menerus. Kegiatan pendidikan dan pelatihan, In House Training (IHT), dan lokakarya merupakan mekanisme transfer of knowledge yang efektif. Tindakan terhadap produsen dan pengedar rokok ilegal juga harus dilaksanakan dengan tegas.Â
Hal ini dapat memberikan keadilan bagi para produsen rokok legal dan dapat menjadi deterrent effect bagi masyarakat. Tentu saja kedua hal ini harus didasari kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi, aparat penegak hukum, dan industri rokok itu sendiri.
Selain itu, edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya ada Pajak Rokok dapat mengubah perspektif masyarakat agar apabila memang harus membeli rokok maka membeli rokok yang ada pita cukainya.Â
Masyarakat harus diberi pemahaman bahwa terdapat kontribusi yang mereka berikan dengan membeli rokok legal, bahwa terdapat alokasi ke Jaminan Kesehatan atas pajak yang dipungut dari rokok tersebut. Peran Pemerintah Provinsi dalam hal ini dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana bagi hasilnya, baik dari segi administrasi dan pengolahan data maupun laporan secara berkala kepada publik.
Kesimpulan
Sebagai negara yang memiliki populasi perokok yang besar, Indonesia memiliki potensi lebih dalam memungut Pajak Rokok. Sesuai dengan fungsinya yaitu sebagai regulerend dan budgetair, optimalisasi penerapan Pajak Rokok merupakan isu yang perlu diperhatikan dan ditanggulangi oleh pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, dan industri rokok itu sendiri.
Sumber Data
https://www.cdc.gov/tobacco/basic_information/health_effects/index.htm, diakses pada tanggal 17 Mei 2023.
https://djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2022/03/Pengelolaan-DBH-Pajak-Rokok.pdf, diakses pada tanggal 17 Mei 2023.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/01/02/200000665/cukai-rokok-naik-hingga-10-persen-tahun-ini-apa-alasannya-?page=all, diakses pada tanggal 17 Mei 2023.