Mohon tunggu...
Slamet Samsoerizal
Slamet Samsoerizal Mohon Tunggu... Penulis - Fiksi dan Nonfiksi

Penggagas SEGI (SElalu berbaGI) melalui tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Penembakan dan Penembokan

9 Agustus 2022   11:19 Diperbarui: 9 Agustus 2022   11:28 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasus penembakan Brigadir J sedang diusut. Kasus yang menyedot perhatian warganet, makin bikin penasaran. Siapa dalang dari semua ini?

Lain halnya dengan kasus penembokan yang terjadi di Pulogadung, Jakarta Timur. Perkara akses rumah warga yang ditembok oleh tetangga di Pulogadung, Jakarta Timur (Jaktim), belum tuntas usai diadakan mediasi. Sejumlah fakta terungkap usai para pihak menjalani media ke-6.

Mulanya perkara adalah akses jalan rumah Mursideh (58) ditembok oleh tetangganya yaitu Widya (46), selaku pemilik tanah jalanan gang di depan rumah tersebut. Widya mengaku memiliki legalitas surat kepemilikan tersebut.

Rumah Mursideh yang aksesnya terhalang tembok itu ada di Jl Gading Raya, Gang 8, RT 11 RW 10, Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Penembokan dilakukan pada Jumat (29/7) lalu.

Tidak tanggung-tanggung, hingga 4 Agustus 2022 telah terjadi mediasi ke-6 antara keluarga Widya selaku penembok dan keluarga Mursideh di Kantor Kecamatan Pulogadung, Jl Raya Bekasi, Jakarta Timur.

Ini perkara rumit, demikian warganet berceloteh lewat WhatssApp grup. Dalam mediasi itu dihadiri pihak Kepolisian, Babinsa, Satpol PP, dan Camat Pulogadung yaitu Syafrudin Chandra. Widya dan keluarga Mursideh juga hadir dalam mediasi tersebut.  Mediasi pun berlangsung secara tertutup.

Widya mengaku menembok akses rumah tetangganya yaitu Mursideh bukan tanpa alasan. Widya merasa kecewa atas penghinaan yang dilakukan keluarga Mursideh terhadap keluarganya.

Anak Mursideh dan Asep yang bernama Firmansyah (34) menyampaikan permintaan maaf mewakili keluarganya kepada Widya. Permohonan maaf itu disampaikan dalam mediasi yang digelar di Kantor Kecamatan Pulogadung.

Menerima

Apa yang bisa mengakhiri sebuah peristiwa berakhir? Dua hal berikut dapat ditarik simpulnya. 

Pertama, latar belakang yang terungkap membuat orang bisa menerima atas sebuah peristiwa. Kedua, motif tindak pelaku pasca terungkap, mempercepat penyelidikan dan penyidikan.  Berita pun berangsur pudar dan akhirnya sirna.

Publik pun akhirnya menerima. Penerimaan itu pun berdampak. Alih-alih dalam kasus penembokan, kita dapat mengambil salah satu  hikmah yakni bertetangga itu berseni dan beresiko.

Ada seninya, karena di permukiman yang padat warga dengan tata mukim yang acak adul meletakkan ego adalah modal utama. Bayangkan, lagi sakit gigi tetangga sebelah yang penghuninya memiliki anak bandel, teriak-teriak.

Ada resiko, ya karena ruang privasi kita tak mutlak nyaman. Maka, berukun-rukun sama tetangga hal yang mesti ditempuh. Dalam kasus penembokan di Pulogadung, kita menangkap si empunya lahan menembok ya dikarenakan keluarganya merasa diperlakukan dengan perundungan.   

Tetangga adalah orang yang paling dekat rumahnya dengan kita. Kita sering kali saling membantu untuk urusan yang tidak bisa diselesaikan sendiri. Tetangga, adalah saudara. Begitu agama Islam mengajarkan.

Dalam Islam, tetangga memiliki hak-hak tertentu sebagaimana disebutkan dalam beberapa hadits Rasulullah SAW, seperti hak untuk mendapatkan rasa aman dari gangguan.

Dalam ajaran Islam, hak tetangga atas tetangganya begitu besar. Islam membuat tuntunan bertetangga. Karena keberagaman serta perbedaan latar belakang, suku, budaya, dan karakter, serta ekonomi dalam bertetangga  berpotensi menimbulkan benturan.

Imam Al-Ghazali dalam al-Adab fid Dn  Majm'ah Rasil al-Imam al-Ghazli mengingatkan sebagai berikut.

"Adab bertetangga, yakni mendahului berucap salam, tidak lama-lama berbicara, tidak banyak bertanya, menjenguk yang sakit, berbela sungkawa kepada yang tertimpa musibah, ikut bergembira atas kegembiraannya, berbicara dengan lembut kepada anak tetangga dan pembantunya, memaafkan kesalahan ucap, menegur secara halus ketika berbuat kesalahan, menundukkan mata dari memandang istrinya, memberikan pertolongan ketika diperlukan, tidak terus-menerus memandang pembantu perempuannya."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun