Mohon tunggu...
Slamet Samsoerizal
Slamet Samsoerizal Mohon Tunggu... Penulis - Fiksi dan Nonfiksi

Penggagas SEGI (SElalu berbaGI) melalui tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Berebut HAKI "Citayam Fashion Week" di Kemenkumham

25 Juli 2022   10:29 Diperbarui: 29 Juli 2022   10:58 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dua pihak sama-sama mendaftarkan hak merek "Citayam Fashion Week" ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam waktu hampir bersamaan. Keduanya yakni PT Tiger Wong Entertainment milik Baim Wong dan "Influencer" Indigo Aditya Nugraha.  Keduanya "berjuang" untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) menggunakan merek "Citayam Fashion Week".

Dikutip dari kompas.com Irma menyatakan, tak semudah itu mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) sebuah merek. Sebab, proses untuk mengantongi merek tersebut membutuhkan waktu lama serta tergantung dari dari persyaratan yang harus dipenuhi pihak pengaju.

Bisa Batal

DJKI Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan formalitas pada permohonan merek yang diajukan. Apabila syaratnya lengkap, maka hasilnya akan diumumkan dalam waktu 2 bulan.

"Nanti yang dapat merek bisa salah satu atau malah dua-duanya enggak dapat, itu tergantung hasil pemeriksaan," lanjut Irma.  Jika tak ada keberatan, Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan substantif dalam waktu 150 hari kerja dan jika disetujui akan didaftarkan untuk kemudian mendapatkan sertifikat.

"Tapi kalau ada masyarakat yang merasa keberatan dengan nama tersebut, maka bisa saja itu dibatalkan," jelasnya.

Baca juga: Citayam Fashion Week dan Dampak-dampak yang Ditimbulkannya

Perlunya Hak Cipta

Hak cipta ada dan perlu dimanfaatkan secara maksimal oleh para penggerak industri kreatif sebagai bentuk pelindungan hukum atas setiap karya intelektual mereka. 

Hal ini penting, karena pendaftaran merek memberikan pelindungan hukum bagi pelaku usaha agar merek tersebut tidak digunakan tanpa hak oleh pihak lain. 

Selain itu, pendaftaran merek juga memberikan jaminan atas mutu suatu produk yang dijual dan dapat mengantisipasi terjadinya persengketaan merek di kemudian hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun