Mohon tunggu...
Slamet Samsoerizal
Slamet Samsoerizal Mohon Tunggu... Penulis - Fiksi dan Nonfiksi

Penggagas SEGI (SElalu berbaGI) melalui tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Berebut HAKI "Citayam Fashion Week" di Kemenkumham

25 Juli 2022   10:29 Diperbarui: 29 Juli 2022   10:58 204
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Prosedur pendaftaran merek di Indonesia sendiri sebenarnya cukup mudah. Pertama, melakukan registrasi akun merek.dgip. go.id. Kedua,  mengajukan kode billing dengan mengisi tipe, jenis dan pilihan kelas, melakukan pembayaran pada aplikasi SIMPAKI.

Ketiga, mengisi seluruh formulir yang tersedia dengan data-data yang relevan, mengunggah data dukung seperti label merek, tanda tangan pemohon (secara digital) termasuk  surat keterangan UMK apabila pemohon merupakan usaha mikro atau usaha kecil, serta surat kuasa apabila dimohonkan melalui kuasa hukum sebagaimana yang datur pada ketentuan Pasal, 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis jo. Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek.

Selanjutnya, terhadap permohonan pendaftaran merek akan dilakukan tahap-tahap pemeriksaan berupa pemeriksaan formalitas; pengumuman; dan pemeriksaan substantif. Jika pada tahap pemeriksaan substantif ini permohonan pendaftaran merek diputus daftar, akan diterbitkan sertifikat.

Namun, apabila diputus tolak, akan diterbitkan surat usul tolak yang akan dikirim ke pemohon atau kuasanya dan pemohon atau kuasanya diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapan. Sementara untuk merek yang terdaftar dapat diperpanjang dalam jangka waktu enam bulan sebelum dan sesudah masa pelindunganmereknya berakhir.

Hal-hal yang harus diperhatikan agar merek yang didaftarkan tidak ditolak oleh DJKI adalah suatu permohonan merek diharuskan untuk tidak memenuhi hal-hal sebagaimana diatur dalamPasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. 

Disamping itu, bagi pemohon pendaftaran Merek sebelum melakukan pendaftaran Merek, pemohon dapat melakukan pengecekan melalui e-PDKI (https://pdkiindonesia.dgip.go.id/) terlebih dahulu untuk mengetahui apakah merek yang akan didaftarkan sudah terdaftar atau belum di DJKI.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun